GUNUNGKIDUL, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait penahanan dua perangkat Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. MG selaku Lurah Bohol dan KI selaku Carik resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada 10 Oktober 2025.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.
“Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Print-01/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025, MG Lurah Bohol dilakukan penahanan,” ujar Alfian dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan bahwa tersangka kedua juga telah ditahan.
“KI (Carik) berdasarkan Nomor Print-02/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025 juga dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Kerugian Negara Capai Rp418 Juta
MG dan KI diduga melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Daerah Gunungkidul, total kerugian negara mencapai Rp418.276.470.
Penyidik juga telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk kemudian disidangkan,” terang Alfian.
Modus: Laporan Fiktif dan Kegiatan Tidak Terealisasi
Lebih lanjut, Alfian mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp171.014.500 sebagai bagian dari barang bukti.
Modus yang dilakukan kedua tersangka antara lain membuat laporan keuangan fiktif dan mencatat kegiatan yang tidak pernah direalisasikan. Dengan demikian, dana desa tetap berada dalam penguasaan aparat kalurahan.
“Pengadaan barang dan jasa Kalurahan Bohol, pembayaran honorarium, program penilaian aset desa, hingga penyusunan dokumen desa, semuanya menjadi bagian dari penyimpangan yang dilakukan,” jelas Alfian.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan kasus ini segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Red/Pur

