Jombang, TribunCakranews.com // Pembangunan perumahan baru di Dusun Kabunan, Desa Kebon Temu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur menuai sorotan tajam.
Pengembang perumahan tersebut diduga menyerobot lahan pengairan milik pemerintah daerah, yakni sempadan atau bibir sungai, untuk dijadikan jalan akses dan pos penjagaan.
Pantauan di lokasi pada selasa(11-11-2025) pukul 11.20 WIB, menunjukkan deretan rumah yang berdiri di sisi saluran air. Di depan kompleks perumahan, terlihat jalan paving dan bangunan pos yang disinyalir berdiri di atas tanah milik Dinas Pengairan Kabupaten Jombang.
Situasi ini mengundang pertanyaan besar terkait kepatuhan pengembang terhadap aturan tata ruang dan perizinan.
pengajuan izin awal, pembangunan perumahan hanya direncanakan menggarap lahan sepanjang sekitar 20 meter dari batas kavling. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, area pembangunan meluas, bahkan melampaui batas yang disepakati.
hal ini menyalahi denah awal dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.Sempadan sungai,Karena ini mutlak tidak boleh dialihfungsikan menjadi bangunan permanen, apalagi menjadi jalan atau pos jaga. Tanah sempadan berfungsi sebagai penyeimbang lingkungan dan vital untuk kelancaran sistem pengairan.
Pengerukan dan pembangunan permanen di area tersebut dikhawatirkan akan meningkatkan risiko banjir di sekitar wilayah perumahan.
Kekhawatiran yang sama juga disuarakan oleh sejumlah warga sekitar. Mereka menyayangkan sikap pengembang yang dinilai mengabaikan peringatan desa.
Warga khawatir, pembangunan jalan yang terlalu mepet dengan saluran air berisiko menghambat aliran dan memicu kerusakan di masa depan.
”Sebenarnya warga sudah curiga sejak awal karena jalannya mepet banget dengan parit besar itu. Kalau nanti hujan deras, bisa-bisa airnya meluap,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi perihal dugaan penyerobotan lahan pengairan tersebut.
Pemerintah desa dan masyarakat kini berharap instansi terkait segera bertindak untuk melakukan pengukuran batas lahan guna memastikan pembangunan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lokasi perumahan di koordinat 7.527237°S, 112.256521°E, Dusun Kabunan, Desa Kebon Temu, ini menjadi penekanan bagi pemerintah desa. Mereka menegaskan, semua pihak harus patuh pada prinsip pembangunan tertib dan berkelanjutan demi menjaga keseimbangan wilayah di Kabupaten Jombang.
Red/Ferry

