​Pembinaan Ormas dalam Rangka Penanganan Masalah Sosial Kemasyarakatan di Karangjati, Cilacap

Cilacap, Tribuncakranews.com – Sekitar 50 warga masyarakat dari berbagai kalangan berkumpul di Pendopo Kantor Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, pada hari ini (Sabtu, 22/11/2025). 

Mereka menghadiri kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah bertajuk "Pemberdayaan Ormas dalam Rangka Penanganan Masalah Sosial Kemasyarakatan."

​Acara penting ini menghadirkan empat narasumber kunci yang menyoroti peran strategis Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dari berbagai sudut pandang, yaitu : Bintang Ramadhon (Anggota DPRD Fraksi PAN Prov. Jateng), Suratno (Kepala Desa Karangjati-Sampang), Aan Saeful Islam (Ketua Pemuda Muhamadiyah Kabupaten Cilacap), dan Kusnedi, S.H. (Praktisi Hukum).

​Dalam pemaparannya, Anggota DPRD Jateng Bintang Ramadhon mengakui bahwa meskipun banyak ormas yang memberikan kontribusi positif, tidak sedikit pula permasalahan fundamental yang dikeluhkan publik. 

Permasalahan tersebut meliputi ormas yang ditunggangi kepentingan politik, upaya menggagalkan pemilu, hingga penyelewengan dana hibah.

​Menyikapi hal ini, Bintang Ramadhon menekankan kembali pentingnya berpegang teguh pada Empat Pilar Kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

​"Empat pilar tersebut merupakan pondasi kokoh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa," tegasnya.

​Ia menegaskan langkah ini perlu dilakukan mengingat Indonesia adalah bangsa majemuk dengan 270 juta jiwa, 700 bahasa dan 6 agama, serta sumber daya alam yang melimpah.

​Sementara Kepala Desa Karangjati, Suratno, lebih menyoroti pentingnya pengawasan agar eksistensi ormas tidak menjadi liar dan dapat berkontribusi maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban. 

Menurutnya, kehadiran ormas sangat dibutuhkan, bahkan dalam masalah rumit seperti penyelesaian konflik utang-piutang.

​Suratno menjelaskan, pengawasan ormas dilakukan melalui dua mekanisme, baik secara langsung oleh pemerintah, melalui pembentukan tim terpadu yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, Militer, dan Kesbangpol, serta Pengawasan Masyarakat yang dilakukan dengan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika diketahui ada anggota ormas melakukan tindakan yang bertentangan dengan Empat Pilar Kebangsaan, kekerasan, mengganggu ketertiban umum (merusak fasilitas), pemerasan, penipuan, atau tindak kriminal lainnya.

​"Yang penting sinergitas antar ormas, masyarakat, dan pemerintah harus selalu ditingkatkan, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusifitas masyarakat," pungkasnya.

​Dilain pihak, Aan Saeful Islam memandang ormas sebagai wadah strategis bagi masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan mengakumulasi aspirasi. 

Ia menekankan bahwa ormas harus berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat, menyelesaikan masalah sosial, dan mencapai ketertiban serta keamanan nasional, dalam bingkai toleransi dan kearifan lokal berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

​Senada dengan itu, Praktisi Hukum Kusnedi, S.H. sebagai narasumber pamungkas, menegaskan peran strategis ormas pasca-reformasi dalam merajut ke-Bhinneka-an. 

Menurutnya, tatkala merujuk pada UU No. 16 Tahun 2017, bahwa tujuan regulasi tersebut adalah memperkuat pengawasan agar ormas ikut serta aktif dalam pembangunan nasional, menjaga stabilitas, ketertiban, dan tidak mengganggu kedaulatan negara.

​"Dengan banyaknya ormas, sehingga diharapkan agar ormas sudah selayaknya bisa menjadi garda terdepan atau pionir yang mampu menjadikan Indonesia dengan beragam budaya dan bahasa, ditopang oleh kearifan lokal yang ada, sebagai mercusuar dunia," tutup Kusnedi, menekankan kontribusi ormas demi terwujudnya harmonisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

( Mbah Wasis )

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama