Lamongan, TribunCakranews.com // Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di Dusun Sukorejo, Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, yang bersumber dari anggaran Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), menuai sorotan akibat dugaan ketidaksesuaian teknis dalam pelaksanaannya.
Di lapangan, pekerjaan kontraktual tersebut diduga tidak menerapkan standar teknis sebagaimana mestinya. Salah satu temuan mencolok adalah tidak dilakukannya pengurasan terlebih dahulu pada lokasi pengerjaan sehingga batu langsung diletakkan untuk disusun tanpa ada dasaran atau pondasi awal sebelum penyusunan batu, yang dapat mengurangi kekuatan bangunan dan berpotensi mengancam fungsi TPT sebagai penahan tekanan tanah. Selain itu, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat keselamatan kerja (K3), sehingga menyalahi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja yang seharusnya wajib diterapkan pada tiap proyek pemerintah.
Tak hanya itu, proyek tersebut juga tidak dilengkapi dengan papan informasi kegiatan. Kondisi ini menjadi pelanggaran terhadap aturan transparansi publik, di mana setiap pekerjaan yang menggunakan dana pemerintah wajib menampilkan papan proyek yang memuat nilai anggaran, pelaksana, dan lama waktu pekerjaan.
Warga setempat menyayangkan pelaksanaan proyek yang terkesan asal jadi tersebut. Mereka menilai Dinas Perkim selaku pihak yang menaungi kegiatan harus turun tangan melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana agar pengerjaan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perkim maupun kontraktor terkait temuan tersebut. Masyarakat berharap adanya pengawasan lebih ketat agar kualitas pembangunan benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan bermanfaat jangka panjang.
(Red)

