Geram! Disdikbud Tegur Keras SDN 2 Patukangan Diduga pungli

KENDAL, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Praktik sumbangan berpatok tarif di SDN 2 Patukangan akhirnya didalami Disdikbud Kendal yang menemukan penarikan Rp1.075.000 kepada wali murid.

Disdikbud menegaskan praktik itu masuk kategori pungutan liar (pungli) karena sumbangan pendidikan tidak boleh ditentukan besarannya.

“Jelas melanggar aturan, sumbangan itu tidak boleh dipatok,” tegas Kepala Disdikbud Kendal, Ferinando Rad Bonay.

Ia menyorot penggunaan dana sumbangan untuk membayar GTT dan PTT yang seharusnya sudah tercover oleh dana BOS.

“Kecuali GTT dan PTT yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),” jelasnya.

Ferinando mengatakan kepala sekolah dan ketua komite telah dipanggil dan menyampaikan permintaan maaf.

Sekolah dan komite berjanji meluruskan informasi serta memanggil ulang paguyuban wali kelas.

Disdikbud memastikan akan memantau ketat agar patokan sumbangan tidak kembali muncul.

“Kalau masih ada unsur paksaan atau nominal ditentukan, kami laporkan ke APH,” tegasnya.

Ia menegaskan, sumbangan harus murni sukarela sesuai kemampuan orang tua, tidak ada unsur paksaan, tidak ada besaran nominal sumbangan, dan tidak batasan waktunya. 

Kasi Intel Kejari Kendal, Agung Wibowo, memastikan pihaknya akan mendalami dugaan pungli tersebut.

Dugaan pungli mencuat dari rapat pleno Komite pada 18 Oktober 2025 yang menetapkan iuran Rp1.075.000 untuk kelas I dan Rp875.000 untuk kelas II–VI.

Penetapan nominal tersebut dinilai bertentangan dengan Permendikbud 75/2016 yang hanya memperbolehkan sumbangan sukarela.

Wali murid berinisial ER mengaku takut anaknya mendapat perlakuan berbeda jika tidak membayar, ia juga tidak mampu memenuhi iuran yang ditentukan.

Dokumen RASK 2025/2026 menunjukkan kebutuhan sekolah Rp163,55 juta, sementara potensi pungutan mencapai Rp185,62 juta sehingga muncul selisih Rp22 juta.

Dana tersebut dialokasikan untuk honor GTT/PTT, pelatih ekstrakurikuler, dan berbagai program peningkatan mutu guru.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Ari Bowo, menegaskan praktik itu sudah masuk kategori pungutan.

“Begitu ada nominal ditentukan dan dibagi rata per siswa, itu sudah pungutan,” ujarnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama