Kab Semarang, Tribuncakranews.com — Praktik penyalahgunaan BBM subsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Semarang. SPBU Pertamina 44.507.01 Tengaran, yang berada di Jl. Raya Salatiga–Solo Km 8, diduga kuat masih melayani transaksi pembelian Biosolar subsidi secara berulang kepada kendaraan-kendaraan yang tidak berhak.
Temuan itu diungkap M. Soleh, Kepala Divisi Investigasi LSM GNP Tipikor Jateng, bersama awak media mandalapost.id. Pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 17.15 WIB, mereka mendapati dua kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi secara mencurigakan dan berulang kali masuk ke area SPBU.
" Dua kendaraan dimaksud yakni: Toyota Kijang LGX biru berpelat AD 1189 NZ, Mitsubishi L300 Box hitam berpelat AB 8861 FU. "
Keduanya diduga bolak-balik mengisi Biosolar meski jelas bukan kendaraan transportasi umum atau angkutan barang yang berhak atas subsidi.
Tandon 1.000 Liter, Mesin Pompa, Selang, Plat Nomor Palsu – Modus Penimbunan Terorganisir
Pemeriksaan visual ditemukan tandon (kempu) berkapasitas 1 KL yang ditempatkan pada bagian belakang Toyota Kijang LGX. Tandon tersebut tersambung dengan mesin pompa dan selang untuk memindahkan BBM subsidi dari tangki kendaraan ke tandon.
Plat Nomor juga terlihat lebih dari satu dengan modus berganti jika kuota telah habis.
Modifikasi ini umum dipakai pelaku pengangkutan dan penimbunan ilegal BBM subsidi, yang kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Saat dimintai keterangan, sopir mengaku hanya pekerja harian.
“Saya cuma ikut orang, namanya Yudi,” ujar sopir.
PASAL & SANKSI HUKUM TERKAIT PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55: Barang siapa yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dipidana dengan: Penjara paling lama 6 tahun, dan/atau Denda maksimal Rp 60 miliar.
2. UU Perlindungan Konsumen (jika transaksi BBM dilakukan dengan rekayasa) Pasal 8 ayat (1) huruf c: Melarang pelaku usaha menjual barang tidak sesuai standar (termasuk rekayasa transaksi BBM).
3. Regulasi Pertamina tentang Distribusi BBM Subsidi
SPBU Wajib:
Menolak kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang atau mencurigakan.
Wajib melaporkan kendaraan penyalahguna kepada aparat atau Pertamina.
Pelanggaran bisa berakibat: Sanksi administratif, hingga Pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap SPBU.
PIHAK YANG DIRUGIKAN
1. Negara
Subsidi BBM dibiayai APBN. Setiap liter BBM subsidi yang disalahgunakan menyebabkan:
Kerugian keuangan negara, Pembengkakan beban subsidi.
2. Masyarakat Berhak Menerima Subsidi Seperti: Angkutan umum, Nelayan, Petani, UMKM.
Mereka terhambat mendapatkan jatah BBM subsidi karena disedot oleh pihak yang tidak berhak.
3. Pertamina
Terganggu sistem distribusi, SPBU yang melayani penyalahgunaan dapat terkena sanksi, Citra perusahaan tercoreng.
4. Konsumen Umum
Praktik penimbunan dapat memicu: Kelangkaan lokal, Antrian panjang di SPBU, Harga naik di pasar gelap.
Upaya konfirmasi kepada pihak SPBU tidak membuahkan hasil. Marlan, mandor SPBU, tidak berada di tempat saat kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pembiaran maupun keterlibatan dalam transaksi penyalahgunaan BBM subsidi.
M. Soleh meminta Pertamina dan aparat penegak hukum Polres Semarang melakukan penindakan tegas.
“Karena dari dulu tidak ada efek jera, walaupun SPBU ini sudah diskor berkali-kali,” tegasnya. WN (*)



