Garut, Tribuncakranews.com — Aroma dugaan kejanggalan di lembaga pendidikan nonformal PKBM Nur Dzatullah yang beralamat di Kampung Pondoksaluyu RT 01 RW 03, Desa Jayamekar, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat," Sabtu 1 November 2025
Kian menguat. Isu yang menyeruak kini semakin tajam setelah pengelola PKBM, Inisial TS , disebut-sebut menghilang bak ditelan bumi usai mencuatnya surat klarifikasi dari Presidium Kaukus Peduli Pendidikan (KPP).
Surat resmi bernomor 0105/KL-KPP/Grt/X/2025 itu bersifat segera dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPP, Jajang Nurjaman. Dalam surat tersebut, KPP menegaskan bahwa langkah klarifikasi dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial, sebagaimana diamanatkan oleh berbagai regulasi pendidikan nasional.
Beberapa dasar hukum yang dikutip KPP antara lain:
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan,
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
PP Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional, serta
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana BOP.
Dalam isi surat tersebut, KPP menyoroti dugaan adanya siswa fiktif dan rekayasa data (mark up) jumlah peserta didik di PKBM Nur Dzatullah. Dugaan itu mengarah pada indikasi maladministrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tak berhenti di sana, KPP juga menyinggung dugaan penggunaan jasa joki dalam pelaksanaan ujian, serta ketiadaan laporan tahunan terbuka yang merupakan kewajiban lembaga pendidikan nonformal.
“Laporan keuangan dan hasil kegiatan seharusnya dipublikasikan secara terbuka di papan informasi atau media massa, sebagai bentuk transparansi,” tulis KPP dalam suratnya.
Menurut KPP, lemahnya fungsi pengawasan dari pihak terkait diduga menjadi pemicu munculnya praktik-praktik menyimpang di lembaga tersebut. Bahkan, disebutkan pula bahwa PKBM Nur Dzatullah disinyalir hanya dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Meski demikian, KPP menegaskan bahwa langkah ini masih berada dalam koridor azas praduga tidak bersalah. Surat klarifikasi dimaksudkan agar pihak PKBM memiliki ruang untuk memberikan penjelasan resmi dan transparan.
“Kami berharap pihak pengelola lembaga PKBM Nur Dzatullah yang sebelumnya segera memberikan respon terhadap surat klarifikasi ini bukan malah melempar batu sembunyi tangan, kami akan menembuskan ke pihak-pihak itansi terkait dan Aparat Penegak Hukum ,” tegas Jajang Nurjaman.
Menyayangkan sikap pihak pengelola, terutama TS, yang hingga kini tidak dapat dihubungi dan terkesan “menghilang” setelah surat klarifikasi diterbitkan. Kondisi ini justru memperkuat kecurigaan publik terhadap adanya praktik tertutup di balik pengelolaan lembaga tersebut.
Dengan semakin kuatnya dugaan pelanggaran dan hilangnya pengelola utama, PKBM Nur Dzatullah kini menjadi sorotan tajam di kalangan pemerhati pendidikan Garut Selatan.
KPP berkomitmen untuk terus mengawal integritas dan transparansi lembaga pendidikan, agar dunia pendidikan nonformal di Garut benar-benar berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, kejujuran, dan keterbukaan publik.
Hendi Heryana

