Garut, Tribuncakranews.com – Program relokasi rumah pasca pergerakan tanah di Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, kembali menuai sorotan tajam. Proyek pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) yang menjadi bagian vital dari kawasan relokasi dan bahkan sudah dihuni sejumlah kepala keluarga terdampak, kini justru kembali ambruk." Kamis 27 November 2025
Peristiwa ini mengundang keprihatinan mendalam dari masyarakat. Bagaimana tidak, pembangunan yang menggunakan anggaran negara dan baru seumur jagung ini justru menunjukkan kerusakan serius pada struktur utamanya.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bahwa ambruknya TPT bukan disebabkan oleh curah hujan tinggi yang melanda wilayah Pakenjeng. Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan, warga mencurigai adanya penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Berdasarkan fakta di lapangan, TPT itu pakai pasir teras atau pasir lempung bercampur tanah. Itu pun diambil dari sekitar lokasi relokasi. Jelas kualitasnya jauh dari standar,” ungkapnya.
Ia menilai, dugaan penggunaan material berkualitas rendah tersebut menegaskan bahwa kontraktor pemenang tender diduga kuat melakukan pengerjaan asal jadi, tanpa memperhatikan standar teknis bangunan penahan tanah. Akibatnya, struktur TPT menjadi rapuh dan gagal menjalankan fungsi penopang kawasan relokasi.
Proyek relokasi rumah korban pergerakan tanah Sukamulya dinilai warga berpotensi dijadikan ajang bancakan, sehingga rawan terjadi penyimpangan.
Jika memang ada pihak yang mengkhianati tujuan program relokasi ini, mereka harus bertanggung jawab,” tegasnya
Proyek penanganan korban bencana yang seharusnya menjadi bentuk perlindungan negara bagi rakyatnya justru dijadikan ajang korupsi dan keuntungan sepihak.
Kami meminta aparat penegak hukum (APH), termasuk kejaksaan, untuk segera turun tangan memeriksa proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pemenang tender pembangunan TPT dan drainase belum dapat dikonfirmasi. Berita akan berlanjut setelah awak media berhasil mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.
Hendi Heryana


