Simalungun, Tribuncakranews.com — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya Dolok Merangir II, Jantuahman Purba, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berada di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/208/XI/2025/Reskrim, menyusul laporan polisi Nomor: LP/A/13/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tanggal 19 Agustus 2025.
Jantuahman Purba diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2024. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Simalungun, kerugian negara mencapai Rp 533.297.283,-.
BUMNag tersebut diketahui memiliki tiga jenis kegiatan usaha yang dikelola oleh tersangka selama menjabat sebagai Ketua BUMNag, yaitu:
Penyimpangan pada ketiga sektor usaha tersebut menjadi bagian dari objek penyidikan Tipidkor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penangkapan dilakukan setelah personel menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah. Tim kemudian menuju lokasi bersama perangkat nagori dan menemukan tersangka bersama istrinya di dalam rumah.
Setelah ditunjukkan surat perintah, tersangka kooperatif dan menandatangani dokumen penangkapan yang turut disaksikan oleh pihak keluarga dan perangkat desa. Usai itu, tersangka dibawa ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lanjutan.
Sesampainya di ruang penyidik, Jantuahman Purba langsung diperiksa dengan status tersangka dan didampingi penasihat hukum.
Kasat Reskrim Polres Simalungun menyampaikan bahwa saat ini penyidik sedang melengkapi bahan penyidikan dengan rencana tindak lanjut sebagai berikut:
Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka
Menahan tersangka selama 20 hari di RTP Polres Simalungun
Mempersiapkan dan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penangkapan ini melibatkan personil yakni;
IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M.(kanit Tipikor)
AIPDA Wira Sinaga, S.H.
AIPDA Jamotin Purba
Brigadir Pandu Sinaga, S.H., M.H.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami akan proses dengan profesional sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. Samhadi


