Diduga Banyak Kejanggalan, Proyek Rehabilitasi Gedung Cadangan Pangan Semarang Diwarnai Pelanggaran K3 dan Minim Pengawasan

Kab Semarang, Tribuncakranews.com — Proyek rehabilitasi Gedung Cadangan Pangan milik Pemerintah Kabupaten Semarang kembali menuai sorotan. Saat awak media melakukan kontrol sosial pada Senin, 17 November 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari dugaan pengabaian keselamatan kerja hingga minimnya pengawasan pelaksanaan proyek.

Dalam dokumentasi video di lokasi, para pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sama sekali. Tidak tampak helm proyek, rompi keselamatan, sepatu pelindung, sarung tangan, maupun pelindung wajah yang menjadi standar dalam pekerjaan konstruksi. Padahal para pekerja sedang beraktivitas di area rawan, termasuk di atas perancah dan sekitar material berat yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan kecelakaan.

Situasi ini memperlihatkan pengabaian terhadap aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meskipun papan imbauan K3 terpasang di area proyek. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan pekerja.

Papan Proyek Tidak Cantumkan Konsultan Pengawas

Selain persoalan K3, kejanggalan lain juga ditemukan pada papan informasi proyek. Papan tersebut tidak mencantumkan nama konsultan pengawas, padahal konsultan pengawas merupakan unsur wajib dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah. Tidak adanya informasi pengawas memunculkan tanda tanya soal siapa yang bertanggung jawab dalam pengendalian mutu dan monitoring di lapangan.

Proyek ini sendiri berada di bawah kewenangan Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan Kabupaten Semarang, berdasarkan SPK Nomor 03.2/13/SPK/RHB.GDNG.PGN/DISPERTANIKAP/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, dengan nilai anggaran Rp 167.531.778. Adapun pelaksana proyek tercantum sebagai CV. Luwes.

Namun ironisnya, saat awak media tiba di lokasi, tidak terlihat seorang pun pihak pelaksana proyek yang melakukan pengawasan atau memberikan arahan kepada pekerja. Proyek tampak berjalan begitu saja tanpa kontrol memadai dari pihak yang bertanggung jawab.

Minim Pengawasan, Proyek Disinyalir Berjalan Tanpa Kontrol Teknis

Ketiadaan pelaksana di lapangan dan tidak dicantumkannya konsultan pengawas di papan proyek memunculkan dugaan bahwa kegiatan rehabilitasi ini berjalan tanpa pengawasan teknis yang sesuai ketentuan. Hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran lebih jauh, termasuk menurunnya kualitas hasil pekerjaan dan risiko kecelakaan kerja.

Beberapa pihak menilai bahwa proyek publik dengan anggaran ratusan juta rupiah semestinya diawasi ketat, baik oleh konsultan pengawas, pelaksana, maupun dinas terkait. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Perlu Investigasi Lanjutan

Temuan-temuan tersebut mengarah pada beberapa dugaan awal, di antaranya:

Tidak adanya konsultan pengawas yang aktif atau ditunjuk secara jelas.

Pelaksana proyek tidak hadir di lokasi sehingga pekerja dibiarkan tanpa arahan dan pengawasan.

K3 diabaikan secara total, meski termasuk syarat wajib dalam pelaksanaan konstruksi.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, proyek rehabilitasi Gedung Cadangan Pangan patut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. 

Investigasi lanjutan sangat diperlukan untuk memastikan apakah proyek ini telah berjalan sesuai regulasi, serta menelusuri potensi pelanggaran dalam proses pelaksanaannya.

Hingga berita tayang belum ada penjelasan dari pihak-pihak terkait. Red/Tim (*)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama