BRI Gombong Barat Kembalikan Sertifikat Tanah Nasabah Meski Pelunasan KUR Baru Jatuh Tempo 2026

 

Gombong, TribunCakranews.com // Jumat 28 November 2025 — Seorang nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Gombong Barat menerima kembali sertifikat tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan pinjaman, meskipun masa pelunasan kredit masih berjalan dan baru akan berakhir pada 2026.

Pengembalian sertifikat tersebut mengejutkan nasabah, sebab dalam praktik umum, dokumen agunan biasanya baru diserahkan kembali setelah seluruh kewajiban kredit dinyatakan lunas.

Saat dikonfirmasi, dua petugas yang bertugas sebagai superviser di BRI Gombong Barat menyampaikan bahwa penahanan jaminan selama ini dianggap sebagai “ikatan emosional” (kenceng-kenceng) antara petugas lapangan dan nasabah. Namun, penjelasan ini memunculkan tanda tanya, sebab aturan resmi KUR menegaskan bahwa pinjaman di bawah Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan karena telah dijamin oleh Pemerintah.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang sebenarnya menentukan kebijakan penggunaan agunan di lapangan. Apakah kebijakan tersebut sepenuhnya mengacu pada aturan pemerintah, kebijakan internal bank, keputusan pimpinan cabang, atau pertimbangan petugas yang menangani langsung nasabah?

Hingga berita ini diterbitkan, BRI Gombong Barat belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pengembalian jaminan sebelum jatuh tempo. Nasabah penerima sertifikat juga menegaskan bahwa ia tidak mengajukan percepatan pelunasan maupun restrukturisasi pinjaman. Ia berharap agar petugas KUR BRI di mana pun dapat mengembalikan sertifikat nasabah dengan pinjaman di bawah Rp100 juta, sesuai ketentuan nasional.

Sementara itu, kebijakan KUR nasional menegaskan bahwa pinjaman di bawah Rp100 juta seharusnya dapat diberikan tanpa agunan tambahan. Meski demikian, dalam praktik di beberapa daerah masih ditemukan permintaan jaminan berupa sertifikat tanah atau aset lainnya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan yang lebih luas di kalangan nasabah:

Apakah BRI Gombong Barat menerapkan kebijakan internal tertentu terkait penggunaan agunan untuk KUR, atau apakah pengembalian sertifikat lebih awal ini merupakan bagian dari pembaruan prosedur pelayanan?

Pihak BRI diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar nasabah memperoleh kepastian mengenai prosedur pengelolaan agunan, khususnya pada program KUR yang bertujuan mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.

Catatan redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Budi Setiyanto)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

IKLAN/ADV

www.tribuncakranews.com

Breaking News