JAKARTA, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Kepolisian mengumumkan penetapan sejumlah tokoh, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Pengumuman status tersangka ini dilakukan pada Jumat, 7 November 2025.
Laporan Presiden Jokowi dan Dasar Hukum
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan fitnah dan penyebaran informasi bohong yang menuduh ijazahnya palsu.
Presiden Jokowi dalam laporannya merujuk pada beberapa pasal hukum, di antaranya:
* Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
* Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Daftar Tokoh yang Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik memutuskan menaikkan status beberapa terlapor menjadi tersangka.
"Kami telah menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka, termasuk saudara RS (Roy Suryo), terkait dengan dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi. Penetapan ini berdasarkan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan," ujar juru bicara kepolisian.
Total terdapat 12 orang yang sebelumnya masuk dalam daftar terlapor dalam kasus ini. Beberapa nama besar yang turut masuk dalam daftar tersebut, selain Roy Suryo, antara lain:
* Abraham Samad
* Eggi Sudjana
* Damai Hari Lubis
* Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa)
* Serta sejumlah nama lainnya yang diduga turut menyebarkan atau memproduksi narasi fitnah tersebut.
Dengan penetapan status tersangka ini, penyidik akan segera memanggil para tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik mengingat melibatkan tokoh-tokoh publik dan isu yang menyangkut kehormatan kepala negara.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

