Pematangsiantar, Tribuncakranews.com — Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menggelar aksi demonstrasi damai ke tiga institusi penting di Kota Pematangsiantar: Kantor Wali Kota, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri, Senin (3/11/2025).
Aksi ini menjadi sorotan publik lantaran membawa tuntutan keras terhadap lemahnya penegakan hukum serta maraknya pelanggaran izin tempat hiburan malam (THM) yang dinilai mencederai moral masyarakat dan dunia pendidikan di Kota Siantar.
Desak Pemko Tegas Tutup THM Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah
Aksi pertama berlangsung di depan gerbang Kantor Wali Kota Siantar, Jalan Merdeka. Massa membawa poster dan spanduk bertuliskan “Tolak THM Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah!” serta “Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!”
Meski sempat tidak ada pejabat yang menemui, massa tetap berorasi lantang di bawah pengawalan ketat personel Polres Pematangsiantar.
“Kami datang bukan untuk gaduh, tapi menuntut keadilan! Ada tempat hiburan malam berdiri di dekat sekolah dan gereja — ini pelanggaran moral dan hukum!”
— Zulfandi Kusnomo, Orator Aksi
Zulfandi juga menuding Pemko Siantar lalai dalam menegakkan aturan terhadap sejumlah THM yang beroperasi tanpa memperhatikan etika sosial.
“Kami menuntut Pemko segera menjatuhkan sanksi kepada Karaoke Anda, Evo Star, Bintang Café, dan NES Bar! Semua berdekatan dengan sekolah dan rumah ibadah. Ini penghinaan terhadap tatanan sosial kota kita!”
Seruan tersebut disambut yel-yel keras massa, “Tutup! Tutup! Tutup!”
Soroti Dugaan TPPO dan Ketegasan Pemerintah
Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menambahkan bahwa selain pelanggaran izin, ada dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sejumlah tempat hiburan malam tersebut.
“Kami menduga ada praktik terselubung yang melibatkan perempuan di bawah tekanan ekonomi. Ini bukan sekadar hiburan, tapi penyakit sosial yang harus segera diberantas! Jika Pemko diam, maka Pemko ikut berdosa!”
Pernyataan tersebut mendapat tepuk tangan meriah dari peserta aksi.
Tak lama kemudian, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Siantar, Zainal Siahaan, menemui massa. Ia menjelaskan bahwa izin THM dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, namun Pemko siap menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran.
“Kami akan telaah dan kalau terbukti menyalahi aturan, kami siap merekomendasikan pencabutan izin,” ujarnya.
Namun pernyataan itu langsung disambut sinis oleh massa.
“Jangan cuma janji, Pak! Kami sudah bosan dengar kalimat ‘akan dikaji’. Kami butuh tindakan nyata, bukan bahasa birokrasi!”
— Zulfikar Efendi, Ketua Umum BARA HATI
Dukung Jaksa Ester Ajukan Banding Kasus Narkoba
Setelah menyerahkan petisi tuntutan kepada Pemko, massa bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Siantar di Jalan Sutomo.
Di lokasi ini, mereka menyatakan dukungan penuh kepada Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang berani mengajukan banding terhadap vonis ringan kasus narkoba atas terdakwa DJ Tata Nabila Cs.
“Tuntutannya 8 tahun, tapi hakim malah kasih 2,6 tahun. Ini keadilan macam apa? Kami dukung jaksa berani seperti Bu Ester!”
— Zulfandi Kusnomo
Sebagai bentuk apresiasi, BARA HATI memberikan bunga dan piagam dukungan moral kepada jaksa tersebut.
Soroti Lembaga Peradilan dan Vonis Ringan
Rombongan kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Pengadilan Negeri Siantar di Jalan Sudirman. Massa menuntut agar lembaga peradilan tidak mempermainkan hukum.
“Vonis ringan terhadap bandar narkoba sama saja mencederai semangat pemberantasan narkotika! Rakyat menjerit karena narkoba, tapi pelaku malah dimanjakan!”
— Zulfikar Efendi
Aksi sempat memanas, namun berlangsung tertib setelah Wakil Ketua PN Siantar, Said Tarmisi, bersedia menemui perwakilan massa.
Usai pertemuan tertutup selama hampir satu jam, Zulfandi menyampaikan hasilnya kepada awak media.
“Pihak PN menjelaskan kasus sudah naik banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Kami juga sudah bersurat ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Kami akan terus kawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Aksi Ditutup Doa Bersama
Aksi damai tersebut ditutup dengan doa bersama dan penandatanganan poster dukungan terhadap tuntutan BARA HATI. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib, membawa semangat menjaga moralitas dan supremasi hukum di Kota Pematangsiantar. Samhadi


