Waspada! Penyelundupan Rokok Ilegal Disamarkan, Bea Cukai Tegaskan Ancaman Pidana Menanti, Bukan Sekadar Denda

Kota Cimahi, Tribuncakranews.com – Perang melawan peredaran rokok ilegal di Jawa Barat telah mengungkap dimensi baru yang lebih licik. 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bandung memperingatkan bahwa para penyelundup kini menggunakan modus operandi yang semakin canggih, menyamarkan jutaan batang rokok ilegal dalam kiriman paket biasa, bahkan menyembunyikannya di balik kemasan polos seperti kardus mi instan, pakaian bekas, dan koper yang dikemas rapi.

Penegasan ini muncul setelah operasi gabungan masif Bea Cukai bersama Satpol PP Kota Cimahi pada Senin (13/10/2025) berhasil menyita lebih dari 10.040 batang rokok ilegal dari dua lokasi berbeda di Cimahi Selatan dan Cimahi Utara.

Modus Kamuflase dan Jaringan Terorganisir

Pelaksana Pemeriksaan Penindakan Bea Cukai KPPBC TMPA Bandung, Andika Devi Rahmanto, mengungkapkan bahwa meningkatnya kewaspadaan petugas telah direspons pelaku dengan taktik kamuflase.

"Modusnya semakin variatif. Barang selundupan dikirim lewat paket online dibungkus karung, disamarkan menyerupai kiriman biasa, hingga kami temukan dalam koper yang kemasannya terlihat rapi, seolah-olah barang legal," jelas Andika.

Kelicikan ini diperparah dengan temuan adanya jaringan komunikasi terorganisir antarpenjual yang menggunakan broadcast group untuk saling memperingatkan dan mengamankan barang dagangan saat razia berlangsung.

Lebih lanjut, Bea Cukai menekankan bahwa peredaran rokok ilegal adalah tindak pidana serius yang merugikan penerimaan negara di sektor cukai. 

Andika menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku sangat jelas dan berat, mengacu pada Pasal 56 juncto Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 yang diubah melalui UU HPP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Meskipun prinsip ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir) kerap diterapkan dengan memberikan opsi pembayaran denda, Andika mengingatkan bahwa hal ini bukan toleransi terhadap pelanggaran.

"Banyak yang menganggap enteng, padahal ini jelas dilarang undang-undang dan ada ancaman pidana hingga 5 tahun. Kami memberi waktu 1x24 jam untuk denda, namun ancaman pidana tetap menjadi landasan hukum kami," tegasnya

Bea Cukai menduga kuat bahwa sebagian besar rokok ilegal di Jawa Barat, termasuk Cimahi, disuplai dari jaringan yang berpusat di Jawa Timur. Oleh karena itu, langkah penindakan kini difokuskan pada pemutusan jalur distribusi dari hulu, termasuk patroli intensif di jalur-jalur penghubung seperti wilayah Cisundawu.

Edukasi dan Kepentingan Publik

Plh. Kabid Gakda Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, menambahkan bahwa operasi ini merupakan pesan tegas bahwa Cimahi tidak akan membiarkan peredaran rokok ilegal.

Selain merugikan negara, rokok ilegal juga diyakini lebih berbahaya karena proses pembuatannya tidak terjamin dan tidak melalui pengawasan standar pemerintah.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk penindakan selanjutnya. Operasi ini adalah langkah awal mengedukasi masyarakat agar membeli rokok resmi demi mendukung perekonomian negara dan memastikan keamanan produk," tutup Agus.

Seluruh barang bukti rokok ilegal hasil penindakan ini akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandung untuk dimusnahkan, sebagai simbol komitmen tegas negara dalam memberantas barang haram tersebut.

Red/Gani

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama