Jombang, Tribuncakranews.com // Kasus dugaan penipuan jual beli tanah menyeret nama Suhartono dari Dusun Tulungrejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. 7/10/2025
Seorang warga bernama Edi Mariono mengaku menjadi korban setelah tanah yang dibelinya dari Suhartono justru dijual kembali kepada orang lain, meski uang pembelian telah dibayarkan lunas.
Menurut keterangan korban, transaksi tersebut berlangsung sekitar bulan April 2023. Dalam kesepakatan jual beli, Edi Mariono menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada Suhartono sebagai pembayaran tanah. Namun, sertifikat yang dijanjikan tidak pernah diserahkan, bahkan tanah tersebut diketahui akan dijual kepada pihak lain.
“Saya sudah bayar penuh Rp40 juta. Tapi sertifikat tidak dikasih, malah tanah dijual lagi ke orang lain. Saya jelas dirugikan,” ujar Edi Mariono dengan nada kecewa saat ditemui awak media.
Merasa menjadi korban penipuan, Edi Mariono akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Sumobito, didampingi oleh tim hukum dari LBH FERADI WPI Jombang.
Dalam laporannya, korban turut menyerahkan beragam bukti kuat,hingga saksi-saksi dari keluarga dan RT setempat.
Kasus ini semakin panas setelah pihak LBH FERADI WPI Jombang melayangkan tiga kali surat somasi kepada suhartono, namun tidak mendapat tanggapan maupun tindakan apa pun dari suhartono
“Kami sudah tiga kali melayangkan somasi resmi ke suhartono, tapi tidak ada respon. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa dengan pihak desa yang tidak bisa memediasi?” tegas perwakilan LBH FERADI WPI Jombang MUSLIMIN
Muslimin menilai, sikap pasif pemerintah desa dalam menyikapi laporan warganya bisa dianggap sebagai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum. Mereka menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan siap membawa persoalan ini ke tingkat hukum yang lebih tinggi jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait.
Sementara itu, Suhartono selaku pelaku sekaligus terlapor belum memberikan klarifikasi resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kecamatan Sumobito, lantaran pihak desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Warga berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan penipuan tanah ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah. Red/Ferry