Kabupaten Semarang, Tribuncakranews.com— 9/10/2025. Proyek peningkatan jalan Susukan–Mluweh (No. Ruas 1) yang dikerjakan oleh CV. Pramudita Kanaka dengan konsultan pengawas CV. Mitra Bersama Mandiri, dan berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang, menuai sorotan dari tim pemantau media.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Rabu, 2 Oktober 2025, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis, khususnya pada bagian gorong-gorong yang diduga tidak memiliki lantai dasar (lantai beton) sebagaimana mestinya.
Saat dikonfirmasi, pihak mandor/pelaksana proyek menyampaikan bahwa lantai gorong-gorong “ketimbun tanah akibat aliran air hujan”. Namun, hasil pantauan visual di lokasi menunjukkan indikasi kuat bahwa lantai gorong-gorong tersebut memang tidak dibuat sejak awal, bukan sekadar tertimbun.
Selain itu, proyek yang bernilai kontrak Rp942.880.000,- ini juga tidak tampak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area pelaksanaan, seperti rambu peringatan, alat pelindung diri bagi pekerja, maupun pagar pengaman di sekitar area pekerjaan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak, serta berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan membahayakan keselamatan pekerja di lapangan.
Proyek peningkatan jalan Susukan–Mluweh tersebut tercatat berdasarkan kontrak nomor 027/10/SP/BM-PB/K/DPU/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender dan bersumber dari APBD Kabupaten Semarang tahun anggaran 2025. WN (*)