Unit Satreskrim Polsek Sambi Bekuk Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Canden, Boyolali

Boyolali, Tribuncakranews.com // 6 Oktober 2025 – Unit Satreskrim Polsek Sambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Dua pelaku berhasil diamankan setelah aksinya dipergoki warga dan dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Kapolsek Sambi, AKP Maryono, S.Sos., M.H., saat dikonfirmasi oleh Medis Patroli Indonesia membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Dukuh Sembung RT 003/RW 006, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

“Begitu menerima laporan, Unit Satreskrim Polsek Sambi yang dipimpin Aiptu Kristiawan, S.H. langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku,” jelas Kapolsek.

Korban dalam kejadian ini adalah Damiyanto, warga setempat, dengan saksi Suyatno dan Edi Irawan yang turut membantu mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing:

1. OWP (25), warga Dukuh Rejosari, RT 004/RW 007, Kelurahan Purwoningratan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

2. JL (19), warga Dukuh Prawit, RT 002/RW 002, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian dan perlengkapan pelaku, di antaranya: 1 unit handphone Infinix, Uang tunai Rp697.000, 1 buah tas pinggang hitam merk GARDIO, 1 kaos hitam bertuliskan “SPIRIT CRAZY GANGSTER”, 1 kaos hitam bertuliskan “LIFE SUCK.”

Menurut keterangan saksi, sekitar pukul 01.30 WIB, dua orang mencurigakan terlihat di perempatan Dukuh Sembung. Setelah didekati, keduanya diketahui membawa sebuah HP Infinix dan uang tunai. Warga kemudian membangunkan korban, dan setelah dicek, ternyata benar barang-barang tersebut hilang dari dalam rumah.

Pelaku diduga masuk melalui jendela depan rumah dan mengambil barang tanpa seizin pemilik. Setelah diamankan warga, kedua pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

“Saat ini kasus masih dalam tahap pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Sambi,” pungkas AKP Maryono.

(Reporter: Jatmiko / Editor: Tribun cakranews)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama