Tolak Wawancara Jurnalis, Pengadilan Agama Jaktim Alergi dengan Wartawan/Wartawati?

 

JAKARTA TIMUR, TRIBUNCAKRANEWS.COM // 7 Oktober 2025 — Upaya informasiTerkini1.com untuk mendapatkan keterangan resmi dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur terkait kasus dugaan nikah lagi yang menyeret Ustadz Zainal Abidin, Pimpinan Ibnu Hajar Boarding School, kembali kandas. Meskipun awak media telah memenuhi prosedur standar, PA Jaktim menolak wawancara dengan alasan permintaan dokumen yang dinilai terlalu spesifik dan menghambat keterbukaan.

Tim jurnalis datang dengan bekal lengkap, yakni Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas jurnalistik umum serta Surat khusus Audensi untuk humas PA Jaktim dari kantor media. 

Namun, kehadiran wartawan masih tetap ditolak oleh petugas PA Jaktim.

Syarat Administrasi Khusus Blokir Wawancara

Pihak PA Jakarta Timur bersikukuh bahwa wawancara dengan Humas tidak dapat dilakukan, Meskipun jurnalis telah membawa surat tugas jurnalistik yang secara eksplisit ditujukan kepada Humas PA Jaktim.

Penolakan ini memicu sorotan. Dalam praktik jurnalistik, surat tugas umum yang memuat identitas media, nama reporter, dan tujuan peliputan (umum) biasanya sudah cukup untuk mengakses keterangan dari badan publik.

"Kami sudah tunjukkan KTA , surat tugas dan Surat khusus Audensi untuk Pa Jaktim dari kantor yang menyatakan tujuan peliputan.

Namun, mereka tetap menolak, yang mereka minta surat tugas yang harus ditulis khusus ke Humas PA Jaktim juga Telah di penuhi," ujar salah satu Tim jurnalis Informasiterkini1.com . "Ini terasa seperti mencari alasan untuk tidak melayani dan sangat menghambat hak publik atas informasi."

Upaya mediasi melalui pimpinan redaksi juga tidak membuahkan hasil, membuat tim jurnalis terpaksa meninggalkan lokasi.

Keterbukaan Informasi Terancam

Insiden ini mengundang pertanyaan serius mengenai komitmen PA Jakarta Timur terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam kasus yang telah viral dan menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh figur publik, akses cepat dan akurat dari sumber resmi sangat dibutuhkan masyarakat.

Pembatasan yang terlalu ketat—dengan dalih persyaratan administratif khusus—dinilai berpotensi menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan konfirmasi berita dari sumber yang berwenang.

 Praktik ini dikhawatirkan dapat menciptakan standar ganda yang mempersulit kerja jurnalis di lapangan, terutama dalam kebutuhan pemberitaan mendesak.

Media berharap agar mekanisme pelayanan Humas di PA Jaktim dapat direvisi agar lebih fleksibel dan adaptif, sehingga tidak menimbulkan kesan

 *ALERGI* terhadap pers yang berupaya menjalankan tugasnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama