Sofiyan Purba Kadis PUTR Siantar Di Duga Tak Mau Patuhi Rekomendasi BPK.RI

 

P.Siantar, TribunCakranews.com // Sofiyan Purba Kepala Dinas PUTR Kota Pematang Siantar di duga keras tak patuhi rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit kepatuhan sebagaimana di sebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.nomor.51.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 23 Mei 2025, dimana ada 24 Paket pekerjaan yang kurang volume sehingga mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp.262.566.239,63, selanjutnya lebih bayar Biaya Langsung Personel Jasa Konsultansi Kknsttuksi atas 10 Paket pekerjaan sebesar Rp.134.969.594,00

Hal dimaksud terungkap dari hasil pertemuan awak media dengan Sofiyan Purba di ruang kerjanya Selasa (7/10/2025),sekira pukul 12.05.wib.

Dalam pertemuan tersebut awak media menanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA.2025 di Dinas PUTR Kota Pematang Siantar, namun Sofiyan Purab menjawab enteng "Gak Masalah itu".

Selanjutnya ketika Awak media menyakan apakah sudah di kembalikan kerugian ke Kas Negara/ daerah, Sofiyan Purba menjawab " Bertahap nanti pembayaran itu" tanpa memperlihatkan on progres bukti pembayaran ke RKUD kota Pematang Siantar.

Ditempat terpisiah awak media meminta pendapat hukum atas sikap Sofiyan Purba dimaksud kepada Ratama Saragih selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran.

Ratama mengatakan bahwa sikap Sofiyan Purba yang nota bene Pejabat Penyelenggara negara sekaligus includ selaku pengguna anggaran sudah melanggar konstitusi sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara angka (4) Asas  Keterbukaan dan atau Transparansi dimana masyarakat bisa mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah dalam hal penyampaian pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu berdasarkan sistem akuntansai pemerintah.

Ini kan sudah jelas, bahwa mennjukkan bukti setor kelebihan bayar akibat kurang volume pekerjaan dimaksud adalah bahagian dari Pertanghunhjawaban Keuangan Pemerintah.

Aparat Penegak Hukum (APH) kota Pematang Siantar selaku penyidik jangan jalan di tempat, bahkan di tengerai melindungi, ini bisa berbahaya karena Uang Rakyat habis sia-sia percuma tanpa ada manfaatnya.


( Andy Alfiano )

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama