KOTA CIMAHI, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Upaya mencegah peredaran rokok ilegal terus dilakukan secara preventif oleh pemerintah. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama Kantor Bea Cukai Bandung kembali menggelar operasi terpadu berupa sosialisasi dan edukasi langsung kepada para pedagang di wilayah Kelurahan Padasuka, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang mengedepankan pendekatan persuasif, dengan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai aturan peredaran produk tembakau serta risiko hukum dari penjualan rokok ilegal.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Cimahi, Agus Kusnandar, menegaskan bahwa langkah ini penting sebagai bentuk edukasi dini kepada masyarakat.
"Kita turun langsung untuk memberikan pemahaman yang benar tentang rokok ilegal. Selain itu, kita juga cek langsung ke toko-toko, dan hasilnya cukup positif tidak ditemukan rokok ilegal beredar di lokasi yang kami kunjungi," jelas Agus saat ditemui di lokasi kegiatan.
Agus menambahkan, kegiatan ini menjadi indikator awal bahwa kesadaran masyarakat, khususnya pedagang, mulai meningkat. Meski demikian, ia menekankan pentingnya konsistensi dalam edukasi agar pemahaman terus meluas dan terjaga.
Salah satu poin penting dalam sosialisasi ini adalah pemaparan mengenai ciri-ciri rokok ilegal oleh pihak Bea Cukai, seperti ketiadaan pita cukai, penggunaan pita palsu, atau penyalahgunaan pita cukai bukan peruntukannya. Pemahaman langsung ini, menurut Agus, lebih efektif dibandingkan penyebaran informasi secara tidak langsung.
"Masih banyak pelaku usaha yang belum memahami secara detail apa saja yang termasuk rokok ilegal dan konsekuensinya. Itulah kenapa kami pilih metode kunjungan langsung. Lebih komunikatif dan bisa langsung dijelaskan," ujarnya.
Menariknya, beberapa pedagang mengaku sempat ditawari untuk menjual rokok ilegal, namun menolaknya karena sudah mengetahui dampak hukumnya. Ini menunjukkan bahwa penyuluhan yang dilakukan sebelumnya mulai memberikan hasil.
Respon dari masyarakat pun dinilai cukup baik. Para pedagang menyambut positif kegiatan ini dan berkomitmen untuk menjaga legalitas dagangannya.
"Banyak yang menyatakan dukungan agar kegiatan seperti ini rutin dilakukan, bahkan meminta informasi lebih lanjut tentang aturan-aturan yang berlaku," ungkap Agus.
Ke depan, Satpol PP bersama Bea Cukai berencana melanjutkan kegiatan serupa ke wilayah lain di Kota Cimahi. Tidak menutup kemungkinan, kegiatan edukatif ini akan diikuti dengan tindakan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Sebagai penutup, Agus Kusnandar mengimbau masyarakat agar tidak tergoda membeli atau menjual rokok ilegal, meskipun harganya lebih murah.
"Rokok ilegal itu bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman serius bagi kesehatan. Kita tidak tahu kandungan sebenarnya karena tidak melalui pengawasan atau uji laboratorium. Jadi, jangan ambil risiko," tegasnya.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pusat seperti Bea Cukai, diharapkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara signifikan, sekaligus membangun ekosistem niaga yang sehat dan patuh hukum di Kota Cimahi.
Red/Gani

