Ratusan Kades di Lamongan Kompak Tolak MoU dengan LSM, Pertanyakan Legalitas dan Manfaat Kerja Sama

Lamongan, Tribuncakranews.com // Ratusan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lamongan secara tegas menolak mentah penawaran Nota Kesepakatan (MoU) dari wadah organisasi masyarakat sipil (LSM).

Penolakan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang digelar di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Jalan Jaksa Agung Suprapto, pada Rabu (8/10).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Ngayung, Supratman, yang juga merupakan Pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Jawa Timur.

Dalam pertemuan itu, perwakilan Kades dari tiap kecamatan diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan terkait tawaran MoU yang beredar.

Sebelumnya, beredar rekaman voice call di media sosial yang diduga merupakan percakapan salah satu anggota AABJI Lamongan dengan seorang Kades, yang menyebutkan bahwa pada tahap awal setiap Desa diminta berkontribusi untuk MoU sebesar Rp 500.000,- dan selanjutnya harus dibayarkan setiap bulan.

Dalam rekaman itu disebutkan sudah ada 7 kecamatan yang bersedia MoU, termasuk desa - desa di Kecamatan Pucuk (17 Desa), Sekaran (21 Desa), Modo (17 Desa), Kembangbahu (18 Desa), Babat (21 Desa), serta beberapa desa di Kalitengah, Maduran, Sugio, Tikung, dan Sarirejo.

Kepala Desa Ngayung, Supratman, menyatakan bahwa berdasarkan testimoni dan hasil pembahasan dalam rapat, para kepala desa sepakat menolak mentah-mentah penawaran tersebut.

"Setelah kita dengar testimoni dari satu per satu teman - teman kades tadi, dan dari hasil pembahasan, maka kami semua sepakat menolak MoU dengan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia , maupun LSM - LSM lainnya diluar aliansi tersebut," kata Supratman, didampingi Kades Wudi, Zainul Muchid; Kades Sidorejo, Saptaya Nugraha Duta; dan sejumlah Kades lainnya.

Supratman menambahkan bahwa penolakan ini didasari oleh adanya konfirmasi permintaan MoU di 13 Kecamatan yang membawahi puluhan desa, namun hingga kini, permintaan tersebut belum dipenuhi oleh para Kades.

Informasi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan Kades akan potensi penyalahgunaan dana desa dan ketidakjelasan manfaat dari kerja sama tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kerja sama yang dilakukan desa benar-benar bermanfaat dan sesuai aturan. Jangan sampai ada tekanan atau paksaan dari pihak luar,” pungkas Supratman.

Langkah kolektif para Kades ini menjadi sinyal kuat bahwa transparansi dan legalitas menjadi prioritas utama dalam pengelolaan pemerintahan desa di Lamongan.

Menindaklanjuti keputusan penolakan ini, para Kepala Desa akan segera mengambil langkah koordinasi dengan pihak terkait.

"Kami akan berkoordinasi dengan Bakesbangpol Lamongan terkait legalitas Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia, apakah sudah berbadan hukum apa belum! Lalu kita juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.

Kesepakatan penolakan ini akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan. Berita acara tersebut rencananya akan disampaikan kepada Bupati Lamongan, Kejaksaan Negeri, dan Polres Lamongan sebagai bentuk sikap resmi dari seluruh Pemerintahan Desa di Lamongan. Iwan

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama