Proyek Rp1,4 M di Bantul Diduga Tanpa Papan Nama! Wakil Bupati Hadir, Pengawasan Malah Longgar?

 

Bantul, TribunCakranews.com — Pelaksanaan proyek peningkatan jalan pada ruas Cepit–Tembi, yang masuk wilayah Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga kuat minim pengawasan dan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasalnya, di lokasi proyek tidak ditemukan papan nama proyek yang seharusnya wajib terpasang sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara untuk pembangunan fisik.

Temuan tersebut diketahui saat tim kontrol media melakukan pengecekan lapangan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, mulai dari pertigaan lampu merah Tembi hingga ujung proyek. Terlihat sejumlah pekerja masih melakukan perataan cor beton di bahu jalan.

Sehari sebelumnya, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, tim juga mendatangi lokasi dan bertemu dengan mandor proyek yang mengaku berdomisili di Kalidadap, Imogiri.

Menurut keterangan mandor, proyek tersebut dikerjakan oleh CV milik Bapak Haryono, dan saat proses pengaspalan Senin malam (6/10/2025), Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanto turut hadir menyaksikan langsung.

“Ini yang ngerjakan Pak Haryono. Kemarin waktu pengaspalan juga ditunggu oleh Pak Aris, Wakil Bupati Bantul,” ungkap sang mandor.

Namun, saat ditanya terkait papan nama proyek, ia mengaku tidak mengetahui keberadaannya.

“Papan nama proyek saya tidak tahu, tapi ini proyek senilai Rp1,4 miliar dari Dinas PU Bantul,” lanjutnya.

Tim kemudian berupaya menghubungi kontraktor proyek, Haryono, melalui sambungan telepon WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons. 

Pekerja dan warga sekitar pun mengaku jarang melihat konsultan pengawas hadir di lokasi.

Kondisi ini tentu disayangkan, mengingat proyek tersebut bahkan dihadiri oleh Wakil Bupati Bantul, namun pihak kontraktor justru tidak memasang papan nama proyek sebagaimana ketentuan transparansi publik.

Situasi ini semestinya menjadi perhatian serius DPRD Bantul, khususnya Komisi C, agar pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran APBD sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik.

Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto bahwa penggunaan anggaran negara, sekecil apa pun, harus dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari Komisi C DPRD Bantul. Rencananya, awak akan segera menghadap ke Kantor DPRD Bantul untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan proyek Jalan Cepit–Tembi tersebut. Wid

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama