KARANGANYAR, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kegiatan press release yang digelar pada Selasa (7/10/2025) di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, aparat kepolisian memaparkan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Karanganyar.
Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, S.H., M.H., serta Kasat Narkoba AKP Supran Yogatama, S.H., M.H. Turut hadir pula Kasi Humas IPTU Mulyadi, S.H., anggota Satreskrim dan Satnarkoba Polres Karanganyar, serta awak media cetak dan online dari berbagai wilayah Kabupaten Karanganyar.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Karanganyar memaparkan tiga perkara utama yang baru-baru ini berhasil diungkap, yakni kasus pencurian dengan pemberatan, tindak pidana narkotika jenis sabu, dan peredaran obat keras daftar G jenis Yarindo.
Kasus pertama yang diungkap yakni dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di PT Marga Nusantara Jaya, Dusun Palur, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten.
Pelaku berinisial IFR (22), karyawan perusahaan bagian gudang, diduga melakukan pencurian dengan cara merusak brankas berisi uang tunai sebesar Rp57.636.205.
Aksi pelaku terungkap setelah rekaman CCTV menunjukkan gerak-geriknya. Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Jaten dan Tim Resmob Polres Karanganyar akhirnya menangkap tersangka di Exit Tol Pungkruk, Sragen, pada Kamis (2/10/2025) malam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp14.971.200, satu unit ponsel Samsung Galaxy S23 FE, sertifikat emas 1 gram, koper, tas, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kasus kedua adalah pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tersangka Pamungkas Setyo Adi Nugroho (44) alias Cembun, warga Desa Ngringo, Kecamatan Jaten.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan berat total lebih dari 20 gram, sejumlah alat hisap, timbangan digital, serta sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas pengiriman barang haram tersebut.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku telah lima kali menjadi kurir sabu atas perintah seseorang bernama Resa (DPO) asal Wonogiri. Ia memperoleh upah sebesar Rp50.000 per titik pengiriman.
“Dari hasil pengembangan, kami juga menemukan sejumlah paket sabu yang sudah dialamatkan di beberapa lokasi di wilayah Mojolaban, Sukoharjo,” ungkap AKP Supran Yogatama dalam keterangan persnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selanjutnya, Polres Karanganyar juga mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis Yarindo dengan dua tersangka, masing-masing Febri Setyoko (25) alias Mbolok asal Gebyok, Mojogedang, dan Jefry Ardiana (27) alias Kecut asal Sragen.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 18.045 butir pil Yarindo, beberapa plastik klip, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Tersangka Febri diketahui menjual obat keras tersebut dengan harga Rp4.000 per butir, dan memperoleh pasokan dari Jefry. Adapun Jefry mendapatkan obat tersebut dari seseorang bernama Loso (DPO) asal Yogyakarta.
“Kedua pelaku merupakan jaringan pengedar lintas kabupaten. Tersangka Febri bahkan diketahui residivis kasus serupa,” jelas Kasat Narkoba AKP Supran Yogatama.
Kedua pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Melalui kegiatan press release ini, Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda, S.H., M.H. menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Karanganyar.
“Penegakan hukum adalah bagian dari upaya kami menjaga situasi Kabupaten Karanganyar agar tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya potensi tindak pidana di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Karanganyar kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminal, baik yang bersifat konvensional maupun kejahatan narkotika yang merusak generasi muda.
Khnza Haryati