Pati, Tribuncakranews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi kendaraan bermotor melalui program “Polantas Menyapa”. Kegiatan kali ini difokuskan pada sosialisasi mekanisme perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta penjelasan mengenai keabsahan kolom STNK setiap kali dilakukan pembayaran pajak tahunan.
Kegiatan berlangsung di pelayanan Samsat Keliling yang digelar di halaman Kantor Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, pada Kamis (30/10/2025).
Program tersebut dipimpin langsung oleh Baur Samsat Satlantas Polresta Pati, Aipda Sucipto, atau yang akrab disapa Pak Cip.
Dalam kegiatan itu, petugas memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat mengenai tata cara, kelengkapan dokumen, serta waktu yang tepat untuk melakukan perpanjangan STNK. Termasuk pula penegasan mengenai keabsahan di kolom STNK pada setiap pembayaran pajak tahunan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Hal ini tidak hanya untuk kelengkapan administrasi, tetapi juga mendukung tertib berlalu lintas,” ujar Pak Cip.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap pembayaran pajak tahunan akan disahkan melalui stempel pada kolom pengesahan di bagian belakang lembar STNK.
“Stempel ini menandakan bahwa pajak kendaraan telah dibayarkan dan STNK telah disahkan untuk tahun tersebut,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat yang telah membayar pajak tahunan juga akan menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang berisi rincian pembayaran.
“Dokumen ini adalah bukti pembayaran yang sah,” tambahnya.
Adapun persyaratan perpanjangan STNK meliputi:
STNK asli dan fotokopi,
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi,
BPKB asli dan fotokopi, serta
Bukti hasil cek fisik kendaraan.
Dalam kesempatan yang sama, petugas juga memberikan sosialisasi terkait layanan Samsat Keliling dan aplikasi SIGNAL sebagai alternatif pembayaran pajak secara digital.
“Jika membayar melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat akan menerima stiker hologram atau barcode digital yang ditempelkan di kolom pengesahan STNK. Selain itu, bukti pembayaran digital berupa e-TBPKP akan dikirim melalui email atau aplikasi. Dokumen ini juga sah sebagai bukti pembayaran pajak,” terang Pak Cip.
Ia menambahkan, program Polantas Menyapa merupakan bagian dari komitmen Satlantas Polresta Pati dalam memperkuat transparansi pelayanan publik dan membangun kedekatan antara polisi dan masyarakat.
“Harapannya, masyarakat semakin patuh terhadap aturan administrasi kendaraan, dan kesadaran membayar pajak tepat waktu semakin meningkat,” pungkasnya.
Masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada jajaran Satlantas Polresta Pati karena telah memberikan edukasi yang bermanfaat dan mudah dipahami.
(Khanza Haryati)

