Kabupaten Semarang, Tribuncakranews.com // 31 Oktober 2025 – Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Tegalpanas–Jimbaran, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, menuai sorotan publik.
Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga tidak memenuhi standar operasional pelaksanaan (SOP) dan aspek keselamatan kerja.
Pantauan di lapangan pada 27 Oktober 2025 menunjukkan beberapa pekerja melakukan pemasangan saluran beton U-Ditch tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, maupun rompi pelindung. Kondisi ini berbanding terbalik dengan spanduk imbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terpasang di area proyek milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang.
Di lokasi, tumpukan tanah hasil galian tampak dibiarkan di sisi jalan tanpa pengaman, berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan warga sekitar.
Menariknya, dari papan proyek yang terpasang, diketahui pekerjaan ini tidak mencantumkan nama konsultan pengawas, padahal keberadaan pengawas lapangan sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan aturan keselamatan kerja.
Proyek dengan nilai kontrak Rp243.744.000 tersebut dikerjakan oleh CV Mahakarya Semesta berdasarkan nomor kontrak 027/18/SPK/SDA/K/DPU/2025 dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kadiv Investigasi GNP Tipikor DPW Jawa Tengah, M. Soleh, menyampaikan bahwa pelaksanaan proyek tersebut patut diduga tidak memenuhi prosedur teknis dan perlu pengawasan lebih ketat dari instansi terkait.
“Kami mencatat papan proyek tidak mencantumkan konsultan pengawas, yang seharusnya berperan penting dalam mengontrol mutu pekerjaan di lapangan,” ujar M. Soleh saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib dikerjakan secara transparan, profesional, dan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Setiap kegiatan yang bersumber dari APBD harus menjunjung tinggi asas akuntabilitas dan keselamatan kerja. Bila ditemukan penyimpangan, GNP Tipikor tidak segan melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Masyarakat sekitar berharap agar Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek dan memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai standar mutu, aman, serta bermanfaat bagi warga. WaN(*)



