Kepala Sekolah Diduga Bersekongkol Dengan Ketua Panitia, Proyek Revitalisasi SMPN 3 Bungbulang Dinilai Asal Jadi, Publik Mendesak Segera Diperiksa dan Dibongkar Karena Ada Dugaan Korupsi

 

Garut, TribunCakranews.com – Proyek revitalisasi SMPN 3 Bungbulang yang berlokasi di Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang menelan anggaran Rp1.925.372.000 dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya." Kamis 2 Oktober 2025

Proyek ini dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 3 Bungbulang dengan lingkup pekerjaan meliputi pembangunan ruang UKS, ruang administrasi, WC/toilet, ruang laboratorium, rehabilitasi tiga ruang kelas, serta pembangunan empat ruang kelas baru (RKB). Adapun masa pengerjaan ditetapkan selama 120 hari kalender sejak 28 Juli 2025.

Namun hasil pantauan awak media di lapangan menemukan indikasi penyimpangan serius. Di antaranya, penggunaan besi campuran berdiameter 6–8–10 mm, serta pemakaian pasir lokal dari Sungai Cilaki, yang diduga jauh dari standar teknis konstruksi seharusnya.

Saat diminta tanggapan, Kepala SMPN 3 Bungbulang, Badrudin, justru melemparkan tanggung jawab penuh kepada panitia pembangunan.

“Aya di papan kang rincian detil namah. 1,9M.. Kirang uninga perkawis eta mah kang... Margi sadayana sagala rupina di pasrahken ka panitia P2SP.. Mangga konfirmasi ka Pupung ketua panitiana. Abdi penanggung jawab, mangga ka ketua panitia kang.. Pembelanjaan mah abdi tos mercantenken ka P2SP sesuai juknis,” ujar Badru singkat melalui pesan WhatsApp dengan bahasa Sunda.

Pernyataan itu menimbulkan kecurigaan bahwa kepala sekolah justru bersekongkol dengan Pupung selaku ketua panitia, dengan cara saling melempar tanggung jawab agar tidak tersentuh pertanggungjawaban hukum.

Awak media yang mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Pupung pada Senin, 22 September 2025, tidak mendapat jawaban yang transparan. Alih-alih memberikan penjelasan jelas, Pupung berbicara di luar konteks.

Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Pupung hanya mengatakan:

“Saya hanya sebatas mengawasi para pekerja.”

Sikap tertutup dan menghindar baik dari pihak kepala sekolah maupun ketua panitia kian mempertebal dugaan adanya praktik kongkalikong, penyimpangan teknis, serta ketidaktransparanan dalam penggunaan dana negara.

Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat Kabupaten Garut dan Kejaksaan Negeri Garut, untuk segera melakukan investigasi mendalam. Tidak hanya memeriksa, tetapi juga membongkar fisik bangunan yang dinilai asal jadi demi memastikan kesesuaian dengan standar teknis dan RAB yang ditetapkan.

Sebab, anggaran hampir Rp2 miliar ini merupakan uang rakyat yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan, bukan menjadi bancakan segelintir oknum.

Kasus ini akan menjadi ujian nyata bagi APH dan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum, sekaligus memastikan proyek pendidikan berjalan sesuai aturan, transparan, dan berpihak pada kualitas pembangunan.


Tim Liputan

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama