Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah dan Pemkab Blora Tandatangani Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

 

Blora, TribunCakranews.com // 7 Oktober 2025 – Dalam upaya memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif dan memberikan alternatif pemidanaan yang lebih humanis, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Blora menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat, Selasa (7/10), bertempat di Ruang Rapat Bupati Blora.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Mardi Santoso selaku Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah dan Wakil Bupati Blora, Sri Setiyorini disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Karesidenan Pati. 

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperluas implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan alternatif bagi pelanggar hukum ringan, yang bertujuan untuk mengedepankan pemulihan sosial dan tanggung jawab terhadap masyarakat, bukan semata-mata pembalasan.

Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Jawa Tengah menyampaikan ucapan terima kasih dan kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan paradigma baru pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan. “Pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelanggar hukum untuk memperbaiki diri melalui kontribusi langsung kepada masyarakat. Ini selaras dengan semangat keadilan restoratif yang terus kami dorong,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Blora menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan komitmen Pemkab Blora untuk mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayahnya. “Kami siap bekerja sama dengan jajaran Pemasyarakatan dalam menyediakan ruang dan kesempatan bagi warga binaan atau pelanggar hukum ringan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Melalui kesepakatan bersama ini, kedua belah pihak sepakat untuk bersinergi dalam penyusunan pedoman teknis, mekanisme kerja sama lintas instansi, serta monitoring pelaksanaan kegiatan kerja sosial agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 



Khnza Haryati

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama