Diduga Klinik Pratama Al-Hidayah Terkait Pengelolaan Limbah B3 yang Tidak Jelas

Garut, Tribuncakranews.com— Dugaan ketidakjelasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mencuat di Klinik Pratama Al-Hidayah yang berlokasi di Jalan Raya Bungbulang Bekong, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Hal ini menjadi sorotan publik setelah muncul informasi bahwa pihak klinik belum dapat memberikan keterangan pasti terkait kerja sama pengelolaan limbah medis tersebut." Minggu 19 Oktober 2025

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, Dokter Syafiq Asy Syarif selaku perwakilan Klinik Pratama Al-Hidayah menyampaikan bahwa terkait limbah B3, pihaknya telah memiliki kerja sama (MOU) dengan perusahaan pengelola limbah.

“Terkait B3 sudah ada MOU,” ungkap Syafiq melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun, ketika awak media menanyakan lebih lanjut mengenai nama perusahaan (PT) yang menjadi rekanan dalam pengelolaan limbah tersebut, Syafiq memberikan jawaban singkat dengan bahasa Sunda,

“Hilap deui, disimpen dokumenna,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Pasalnya, pengelolaan limbah B3 merupakan hal penting yang diatur secara ketat oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki kerja sama resmi dengan pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Klinik Pratama Al-Hidayah belum memberikan keterangan tambahan mengenai nama perusahaan rekanan pengelola limbah B3 serta dokumen MOU yang dimaksud.

Publik pun kini bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan pengelolaan limbah B3 di Klinik Pratama Al-Hidayah. 

Kabiro Garut

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama