Silverius Bangun Ancam Polisikan Pengunjuk Rasa: Penasehat Hukum Kirimkan Somasi Kepada Andry Napitupulu,Jika Tak Di Indahkan Tempuh Jalur' Hukum

 

Simalungun, TribunCakranews.com // Unjuk rasa Mahasiswa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun 12/ 9 lalu menuduh SB(Silverius Bangun) bahwa SB adalah Vendor baju seragam yang diperuntukkan kepada Siswa SMP di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dan tuduhan Itu tak benar, berpotensi dibawa ke ranah hukum.

Hal itu dikatakan Penasehat Hukum Silverius Bangun,Rendi Aditia SH dalam keterangan pers Minggu 14/9 menjelaskan bahwa apa yang di lakukan pengunjuk rasa telah menuduh klien kami sebagai Vendor baju seragam seharga Rp 100 ribu sampai 200 ribu .

Tudingan itu dikatakan nya merupakan pitnah sebab SB tak pernah terlibat jadi Vendor kegiatan dimaksud.

Dalam kegiatan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara tidak menjaga harkat dan martabat ujar Rendi Aditia SH.

Selanjutnya perbuatan itu telah memenuhi dugaan pencemaran nama baik SB ya itu Pasal310 KUHP 

Penasehat Hukum Silverius Bangun menjelaskan kepada awak Media ini.kami sebagai Penasehat Hukum Silverius Bangun telah mengirimkan Surat Somasi tertanggal 14/9 yang ditujukan kepada Andry Napitupulu (Sipendiam) ,diminta agar menerbitkan permohonan maaf AN melalui Facebook Andri Napitupulu selambat lambat nya selama 3 Hari dari surat Somasi yang dikirim ke AN.

Selanjutnya dikatakan Rendi Aditia SH,Andri Napitupulu menerbitkan Surat Permohonan maaf selama 7 kali di Media cetak atau media online,apa bila tak di indah kami akan tempuh jalur' Hukum,AN akan dilaporkan kepada pihak kepolisian Ujarnya mengakhiri pembicaraan dengan Awak Media Ini 


(S.Hadi Purba Tambak)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama