SIMALUNGUN, TRIBUNCAKRANEWS.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jawa kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 17 September 2025, berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti yang cukup signifikan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (18/9) sekitar pukul 17.30 WIB, menjelaskan keberhasilan Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Ini merupakan bukti komitmen Polri untuk terus melayani masyarakat melalui pemberantasan narkoba yang meresahkan," ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra, SH, M.H., mengatakan bahwa penanganan tindak pidana narkotika ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di rumah kontrakan Irma Adelia di komplek perumahan Kukdong Huta Pagar Jawa, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, SH, MH dan Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara," ungkap KOMPOL Asmon Bufitra.
Tim petugas segera bergerak menuju lokasi dan tiba di tempat kejadian sekitar pukul 19.45 WIB. Sesampainya di depan kontrakan Irma Adelia, petugas melihat dua orang berada di teras rumah, dengan salah satu orang sedang memarkirkan sepeda motor Honda Verza berwarna hitam bergaris merah dengan nomor polisi BK 4588 TBP.
Melihat kedatangan petugas, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri. Namun, hanya satu orang yang berhasil diamankan, sementara yang lainnya berhasil meloloskan diri. Orang yang berhasil diamankan mengaku bernama Hamdan Yuafi, laki-laki berusia 24 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Bunga Merah, Nagori Marubun Kata, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
"Tersangka mengaku sedang memarkirkan sepeda motor tersebut. Karena merasa curiga, petugas kemudian memeriksa secara intensif sepeda motor milik tersangka," jelasnya.
Pemeriksaan intensif yang dilakukan petugas membuahkan hasil. Dari dalam segitiga stang sepeda motor, petugas menemukan 6 (enam) plastik klip berukuran kecil yang berisi dugaan narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Realme berwarna abu-abu yang merupakan alat komunikasi tersangka, dan uang tunai sebesar Rp 365.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkotika.
Berdasarkan keterangan tersangka Hamdan Yuafi, barang bukti tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Muldani alias Danot alias Mas Dani alias Dani yang berhasil melarikan diri. Tersangka mengaku akan mendistribusikan barang tersebut kepada siapa saja yang memesan, baik melalui handphone maupun secara langsung.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka memperoleh upah sebesar Rp 10.000 per paket dari setiap penjualan yang dilakukannya. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Tersangka mengaku mendapat upah Rp 10.000 per paket dari hasil penjualan narkoba yang dilakukannya," tambah Kapolsek.
Setelah proses pengamanan di tempat kejadian perkara, tersangka Hamdan Yuafi beserta barang bukti dan dua orang saksi bernama Irma Adelia dan Rio Rahmanto dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengungkapkan beberapa rencana tindak lanjut dari kasus ini, antara lain pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya, pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka, pelengkapan berkas penyidikan, dan proses lanjutan ke Jaksa Penuntut Umum.
Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan jaringan peredaran narkoba lainnya, sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun.
Red/S Hadi Purba Tambak