Polres Salatiga Ungkap Kasus Pencurian Pagar Besi Saat Unjuk Rasa yang Berujung Ricuh

 

Polres Salatiga, TribunCakranews.com // Polda Jateng – Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian pagar besi yang terjadi saat unjuk rasa di sekitar  Mapolres Salatiga dan berujung ricuh. Kegiatan dilaksanakan di depan Pendopo Polres Salatiga, Kamis (25/09/2025).

Pengungkapan ini terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana yang  terjadi pada Jumat (29/08/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sisi timur Lapangan Pancasila, Jl. Adi Sucipto No. 1, Kalicacing, Sidomukti, Kota Salatiga.

Para tersangka yang berjumlah empat orang bersama satu saksi awalnya datang ke lokasi untuk menyaksikan unjuk rasa. Massa sempat ricuh dengan melakukan perusakan pagar Mapolres Salatiga, meski berhasil diredam aparat keamanan yang berada di lokasi.

Dalam situasi tersebut, sebagian pagar yang rusak diseret dan ditumpuk di pinggir jalan. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh para tersangka untuk membawa salah satu potongan pagar besi sepanjang kurang lebih 360 cm, kemudian disimpan di rumah salah satu pelaku dengan rencana akan dijual.

Melalui serangkaian penyelidikan dan  patroli cyber, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga berhasil menemukan bukti video di aplikasi TikTok yang memperlihatkan tiga orang mengangkut pagar besi menggunakan sepeda motor Honda Beat. Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah, Angga Aditya Saputra (19), warga Gedangan, Tuntang, Kab. Semarang, Ridha Dwi Ariyanto (23), warga Gedangan, Tuntang, Kab. Semarang,  Maulana Umar Said (22), warga Gedangan, Tuntang, Kab. Semarang. Dan R.Z.N (16), pelajar asal Salatiga, yang penanganannya dilakukan melalui berkas perkara terpisah dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Salatiga pada 17 September 2025.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 unit pagar besi panjang 360 cm, 2 unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Vario) dan 1 unit handphone iPhone 11 warna hitam dan beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian.

Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 67.000.000., (Enam puluh juta rupiah).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Salatiga AKBP Veronica menegaskan bahwa jajaran Polres Salatiga akan terus mengawal penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 “Tindakan pencurian dan perusakan fasilitas negara, apalagi di tengah situasi unjuk rasa, tidak bisa ditoleransi. Kami berharap masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mudah terprovokasi, tetap menjaga kondusifitas, dan mempercayakan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat kepolisian,” tegas AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si.



(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama