Karanganyar, Tribuncakranews.com – Jajaran Polres Karanganyar mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di wilayah Dukuh Seban Lor, RT 01/RW 06, Desa Paseban, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, pada Rabu (03/09/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak RSUD Sukoharjo kepada kepolisian. Pihak rumah sakit menemukan adanya tanda-tanda persalinan pada seorang pasien berinisial STL (17) yang datang dengan kondisi pendarahan hebat. Saat dilakukan pemeriksaan, dokter mendapati bahwa STL baru saja melahirkan dan masih mengeluarkan plasenta. Setelah didesak, STL akhirnya mengakui telah melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumahnya.
Dari pengakuan terlapor, bayi laki-laki yang dilahirkan sempat hidup. Namun karena panik mendengar tangis bayi, STL kemudian membungkam mulutnya hingga meninggal dunia. Jasad bayi tersebut kemudian dibuang ke aliran sungai dekat kamar mandi rumah.
Menindaklanjuti laporan dari RSUD Sukoharjo, Polres Karanganyar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap peristiwa tragis ini.
Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M. melalui PS. Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.
“Kasus ini sangat memprihatinkan, karena korban adalah anak yang seharusnya mendapat perlindungan. Kami tegaskan, Polres Karanganyar akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Polres Karanganyar mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, serta mendukung upaya pencegahan kekerasan terhadap anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Dan saat ini Kasus masih ditangani Sat Reskrim Polres Karanganyar.
Khnza Haryati