![]() |
Istimewa: Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K. Gae. 3/4 |
Jakarta, TribunCakranews.com // Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi berat terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K. Gae. Ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaannya di Polri setelah dinyatakan melanggar etik dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Sidang etik berlangsung tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025) sejak pukul 09.30 WIB. Kompol Kosmas dihadirkan langsung dalam persidangan tersebut.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Ketua Komisi Sidang Etik.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikomandoi oleh Kompol Kosmas. Peristiwa tragis itu memicu kemarahan publik, terutama di kalangan sesama pengemudi ojol yang menuntut keadilan dan transparansi penanganan perkara.
Pasca insiden, kasus segera ditangani oleh penyidik Polri. Kompol Kosmas kemudian ditetapkan sebagai terperiksa dalam sidang etik karena dinilai bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Sanksi Etik dan Dampak Karier
Putusan PTDH terhadap Kosmas menunjukkan ketegasan Polri dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik secara etik maupun disiplin. Pemberhentian tidak dengan hormat berarti Kosmas kehilangan seluruh haknya sebagai anggota Polri, termasuk karier, jabatan, dan fasilitas kedinasan.
Respons Publik
Kasus ini menjadi sorotan luas di masyarakat. Aktivis hak asasi manusia dan komunitas ojek online menilai langkah Polri memberi sanksi tegas merupakan bentuk akuntabilitas. Namun mereka juga menuntut proses pidana tetap berjalan agar keadilan bagi keluarga korban benar-benar ditegakkan.
“Pemecatan ini langkah maju, tapi jangan berhenti di etik. Harus ada pertanggungjawaban pidana agar keluarga korban mendapat keadilan,” ujar salah satu perwakilan komunitas ojol.
Proses Hukum Berlanjut
Selain sidang etik, kasus Kompol Kosmas juga tengah diproses secara pidana. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk tahap penyidikan lebih lanjut. Artinya, selain dipecat dari institusi, Kompol Kosmas berpotensi menghadapi jerat hukum pidana akibat kelalaian yang menewaskan Affan Kurniawan. AGS (*)
Editor: Redaksi Tribuncakranews.com