Simalungun, TribunCakranews.com // Adanya gerakan kelompok masyarakat yang melakukan klaim masyarakat adat di Kabupaten Simalungun, disikapi Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partumpuan Pemangku Adat dan Budaya Simalungun (PPABS).
Ketua Umum DPP/Presidium PPABS Jantoguh Damanik SSos, melalui Ketua Bidang Hukum PPABS, Hermanto Hamonangan Sipayung SH CIM, menegaskan bahwa tindakan oknum masyarakat yang mengklaim sebagai masyarkat adat dan mengklaim memiliki tanah adat, adalah tindakan ilegal yang tidak mendasar yang merupakan bahagian pelanggaran hukum.
Hermanto Sipayung menerangkan, bahwa pada Tahun 2023 Kementerian Kehutanan yang saat itu masih bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sudah menegaskan bahwa belum ada penetapan resmi tanah ulayat atau tanah adat di daerah manapun di wilayah Kabupaten Simalungun.
Bahkan, penegasan itu dikirimkan melalui surat resmi kepada organisasi adat Simalungun yakni PPABS dan oknum masyarakat yang ada di Sihaporas.
Dalam surat bernomor S.211/PKTHA/PIAHH/PSL.7/2/09/2023 tertanggal 8 September 2023, KLHK menjawab permohonan DPP Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS) mengenai penegasan tanah ulayat.
KLHK menegaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) hanya dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 23 Tahun 2021.
Demikian pula, dalam surat bernomor S.590/PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2023 tertanggal 14 Maret 2023, KLHK merespons surat terbuka Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak terkait konflik berkepanjangan di Sihaporas dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
KLHK menegaskan bahwa hingga kini belum ada Perda yang menetapkan keberadaan MHA Sihaporas, sehingga permohonan penetapan hutan adat belum bisa diproses lebih lanjut.
Untuk itu, Hermanto Sipayung, SH, mengingatkan agar semua pihak menghormati keputusan resmi dari KLHK.
Dia menegaskan, jangan sampai ada oknum yang mengklaim sepihak tanah adat di Simalungun sementara penetapan MHA secara hukum belum pernah dilakukan.
“Surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah sangat jelas menyatakan bahwa di Kabupaten Simalungun belum ada penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Karena itu, jangan ada lagi pihak-pihak tertentu yang melakukan klaim sepihak atas tanah adat di Simalungun,” tegas Hermanto.
Hermanto juga mendorong agar seluruh pihak tetap mengedepankan mekanisme resmi jika ingin memperjuangkan pengakuan MHA.
“Kalau memang ada pihak yang merasa berhak, ikuti prosedur sesuai undang-undang, bukan dengan klaim sepihak atau tindakan yang merugikan masyarakat Simalungun yang benar benar memiliki hak adat sesuai fakta sejarah yang ada,” tegas Hermanto.
"Fakta sejarah jelas, bahwa jikapun ada tanah adat di Simalungun yang bisa mengklaim adalah pemilik sejarah asli Simalungun. Bukan orang yang melakukan klaim sepihak dan yang berusaha mengkaburkan sejarah. Ingat, bahwa orang yang melakukan klaim sepihak itu sudah melakukan pelanggaran HAM terhadap suku asli Simalungun. Jadi jangan memutar balikkan fakta menyebut mereka menjadi korban pelanggaran HAM. Padahal kami warga suku asli Simalungun yang menjadi korban pelanggaran HAM mereka," tambah Hermanto.
Dia menambahkan lagi, dengan adanya penegasan dari KLHK diharapkan isu-isu klaim tanah adat di Simalungun dapat disikapi dengan bijak, serta tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hak senada disampaikan Ketua Gerakan Masyarakat Adat Simalungun Horisan, Sarmuliadin Sinaga ST.
Bahkan dia meminta supaya oknum anggota DPR RI agar lebih fokus mencari solusi ekonomi bangsa dan tidak ikut campur dalam upaya menghilangkan hak kultur masyarakat adat Simalungun.
Menurutnya, hak ulayat di Simalungun jelas dimiliki oleh keturunan tujuh harajaon, yakni Damanik, Sinaga, Purba Tambak, Dasuha, Purba Pakpak, serta Saragih Garingging dan Dasuha. “Merekalah yang berhak mengatasnamakan tanah adat di Simalungun,” tegas Sarmuliadin, Senin (23/9/2025).
Ia menolak skenario dari sekelompok pihak yang mencoba seolah-olah memberi ruang bagi klaim ulayat oleh suku lain di wilayah Sihaporas. Bahkan, ribuan hektare lahan di atas konsesi perusahaan disebut-sebut hendak diklaim. Padahal, kata Sarmuliadin, keturunan marga asli Simalungun justru banyak yang kekurangan lahan dan tetap menghormati Undang-Undang.
“Jangan dibalik seolah-olah ada pelanggaran HAM di Simalungun. Hak yang sah tetap milik orang Simalungun. Pemerintah daerah, Kapolres, Kodim, dan Forkopimda jangan membiarkan kerusuhan baru dengan bersikap setengah hati terhadap kelompok Lamtoras ataupun pihak konsesi,” tegasnya.
Sarmuliadin juga mengingatkan DPR RI dan pemerintah agar tegas menyikapi klaim tanpa dasar hukum. Jika memang peduli terhadap kelompok tertentu, kata dia, sebaiknya pemerintah membantu dengan membeli lahan mereka, bukan memaksakan klaim ulayat.
“Masyarakat Sihaporas-Sipolha itu sesungguhnya orang Simalungun. Mereka harus dihormati. Jangan dibangkitkan ‘singa tidur’ di Simalungun. Kalau semua orang bisa klaim sepihak, konflik horizontal pasti muncul. Jangan karena kepentingan pendatang, Simalungun yang dikenal dengan habonaron do bona berubah jadi hiruk pikuk,” pungkasnya.
Pembuat Berita (S.Hadi.P/Rel)