Khanifudin Siap Menunggu Oknum Pegawai BPN, Kades Seliling, Notaris Terkait Uang 70 Juta

 

Kebumen, Tribuncakranews.com - Salah seorang Anggota Dewan di Kabupaten Kebumen, saat ini mendekam di Tahti Polres Kebumen. Hal bermula dari transaksi Jual-beli Tanah di Desa Seliling, kecamataan Alian. Guna penyelesaian hingga Penerbitan Surat Tanah, pihak Pembeli menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 70 Juta kepada WY selaku Oknum Pegawai ATR/BPN Kabupaten Kebumen. 

Terkait kebenaran Pembiayaan Penerbitan Sertifikat Tanah di Kabupaten Kebumen menurut keterangan dari pihak Pembeli yang saat ini di Penjara, dirinya menyerahkan Uang sebesar Rp 70 Juta kepada WY. Berdasarkan keterangan dari Pembeli Uang tersebut di serahkan kepada WY selaku Oknum Pegawai ATR/BPN Kebumen di hadapan Kepala Desa Seliling. 

Saat di Konfirmasi pihak LPKSM Kresna Cakra Nusantara di Tagti Polres Kebumen Pembeli tersebut menyampaikan bahwa, uang Rp 70 Juta untuk penyelesaian Sertifikat Tanah tersebut di serahkan kepada WY di hadapan Kades Seliling. 

WY selaku Oknum Pegawai ATR/BPN Kebumen saat itu, dan kini telah pindah ke ATR/BPN Purwotejo saat di konfirmasi kebenaran penyampaian pihak Pembeli, dirinya tidak memberikan keterangan sama sekali. 

Melalui Pesan Whatsapp Kades Seliling begitu di minta penjelasan dari pihak Redaksi Media extremenews, menjawab bahwa dirinya tidak tahu terkait serah terima Uang Rp 70 Juta itu. Bahkan dirinya juga menyampaikan tidak menerima Dana tersebut. 

Keterangan dari dua orang staf Notaris Teguh Adisantoso, S.H., M.kn., Yang di temui  awak media extremenews di kantornya terkait di tetapkannya Khanifudin sebagai tersangka, tidakada sangkut pautnya dengan Pihak Notaris. 

Staf tersebut menyampaikan Bahwa Kanifudin datang ke Notaris minta d tolong di balik namakan Sertifikat dengan cepat. "Pak Khanifudin kemungkinan sudah bererembug dulu dengan pak Wahyu salah satu oknum pegawai BPN Kebumen", ujarnya. 

" Dan mungkin di sarankan suruh menyatakan kalo itu hibah, Alasan pihak notaris menerbitkan surat akta tanah tersebut percaya karena pak Kanifudin anggota DPRD dan pak Wahyu yang membawa ke notaris, yang jabatannya lumayan tinggi waktu itu di BPN Kebumen", imbuhnya. 

"Dan sudah di laksanakan falidasi, cek lokasi dsb, datang ke Kelurahan. Kades memberi keterangan bahwa tidak ada masalah dengan obyek tersebut", tambahnya.

Menurut staf Notaris, "kalo jual belinya itu di lunasi hal ini tida ada masalah. Kanifudin saja yang tega sudah menerima Sertifikatnya dan di jual tapi kewajiban bayar tidak segera d lunasi. Sebenarnya Inti masalahnya itu kan? apa tdk kasian sampai membawa bawa perangkat Desa Notaris dan segala macam," Jelas staf notaris.

Kaitannya uang yg 70jt bahwasannya pihak kantor Notaris tidak tahu menahu uang tersebut. Staf berdalih hanya menerima uang jasa penerbitan surat 1 jt/akta.

Sugiyono, S.H., ketua DPC LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA, sangat berharap agar terpenuhi pelayanan Penegakan Hukum dengan benar, pihak Polres Kebumen menerapkan pasal 55 nya. Karena khanifudin  konsumen pengguna produk barang dan atau jasa. Produk dari Notaris  Oknum calo BPN, serta Pemdes Seliling. 

"Hukum wajib tajam kemana saja tanpa pandang bulu, dan saya selaku kuasa dari Istri dan kedua Anaknya berharap pihak Kejaksaan negri kebumen untuk mencermati berkas  P21 pelimpahan dari Polres Kebumen  agar  pasal 55 Para pihak yang terlibat untuk segera di tetap kan tersangka  dan menjalani perlakuan yang sama di depan hukum," Ujar Sugiyono, S.H.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama