Kejari Simalungun Diminta Turun Tangan Inspektorat Nilai Main Main Dengan Dana Desa

 

Simalungun, TribunCakranews.com // Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (DPW LP NASDEM), Lamtar Sastro, dengan tegas menyampaikan harapannya agar Kejaksaan Negeri Simalungun segera menurunkan tim penyidik langsung ke desa-desa yang dilaporkan dalam dugaan korupsi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Pernyataan ini disampaikan menyusul jawaban dari Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun atas koordinasi yang diminta Kejari Simalungun. Dalam surat bernomor 700.1.2/430/2025 tertanggal 19 Agustus 2025, Inspektorat hanya menyebut bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2021–2023 sudah dilakukan pemeriksaan reguler, sementara untuk Tahun 2024 masih dalam tahap pemeriksaan reguler/kepatuhan sesuai program kerja pengawasan 2025.

Menurut Lamtar Sastro, jawaban tersebut dinilai hanya normatif dan tidak menunjukkan adanya pemeriksaan khusus yang seharusnya dilakukan terhadap indikasi korupsi.

“Kepala Inspektorat masih main-main dan tidak serius menangani dugaan korupsi di Kabupaten Simalungun.

 Kami berharap Kejari Simalungun turun langsung ke desa-desa tersebut untuk melakukan penyelidikan. LP NASDEM akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi menyelamatkan keuangan negara,” tegasnya.

Diketahui, laporan pengaduan LP NASDEM sebelumnya menyoroti dugaan penyimpangan Dana Desa di empat nagori, yakni Nagori Dipar Hataran (Kec. Jorlang Hataran), Nagori Huta Saing (Kec. Dolok Silau), Nagori Silampuyang (Kec. Siantar), dan Nagori Karang Anyer (Kec. Gunung Maligas).

Dengan sikap tegas LP NASDEM ini, publik menunggu langkah nyata dari Kejari Simalungun untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di daerah, sebagaimana pengarahan Bapak Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bapak Prof.Dr.H.Sanitar Burhanuddi S.H.M.M yang menyatakan/Mengingatkan seluruh Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk serius dalam menangani perkara. Ia menegaskan, Pimpinan Kejaksaan yang minim kinerja siap siap dicopot dari jabatanya, Ia menambahkan, Kejari yang hanya menangani sedikit perkara pidana Khusus akan langsung digeser tanpa peringatan, bahkan jabatannya  bisa diturunkan menjadi asisten dibidang barang bukti.


Red/S Hadi Purba Tambak

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama