Garut, Tribuncakranews.com - Proyek revitalisasi SMPN 3 Bungbulang, Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. senilai Rp1,9 miliar yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tengah menuai sorotan publik. Hasil pekerjaan yang disebut-sebut jauh dari standar teknis memunculkan dugaan tindak pidana korupsi. Direktur Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, meminta aparat penegak hukum bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Bila benar terdapat ketidaksesuaian spesifikasi, kasus ini sudah mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,” kata Ade kepada Tribuncakranews.com , Jum'at, 26 September 2025. Menurutnya, penggunaan material substandar seperti besi berdiameter lebih tipis dan pasir berkualitas rendah menunjukkan indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal yang Berpotensi Diterapkan, Ade menilai sedikitnya dua pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 yang relevan.
Pasal 2 tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara. “Jika nilai bangunan lebih rendah dari dana Rp1,9 miliar yang dicairkan, unsur kerugian negara dapat terpenuhi,” ujarnya.
Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang. Kepala Sekolah sebagai pengguna anggaran dan Panitia Pelaksana Pembangunan (P2SP) disebut memiliki kewenangan memastikan mutu pekerjaan. Kegagalan mengawasi atau bahkan sengaja menurunkan kualitas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Dugaan terhadap Pihak yang Berpotensi Terseret, Karena proyek dilakukan secara swakelola, Ade menyebut beberapa pihak yang patut diperiksa, antara lain Kepala Sekolah selaku penanggung jawab, Ketua dan anggota Panitia P2SP, hingga penyedia material. “Kepala Sekolah tidak bisa berlindung hanya karena tidak memegang uang secara langsung. Posisi penanggung jawab tetap melekat,” katanya.
Dalam hal ini, Rekomendasi Langkah Hukum menurut GIPS mendesak Kejaksaan Negeri Garut, Polres Garut, dan bila diperlukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Ade merinci tahapan yang harus dilakukan:
1. Penyelidikan Awal, termasuk pemeriksaan fisik bangunan dan pemanggilan pihak terkait.
2. Audit Investigatif oleh BPK atau BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara dan menguji kualitas material.
3. Penyidikan dan Penetapan Tersangka bila ditemukan unsur kerugian dan niat jahat.
Maka dengan hal tersebut, Seruan Transparansi, Ade menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Dana APBN adalah amanah publik. Aparat penegak hukum harus memastikan penggunaannya tepat sasaran dan tidak menjadi bancakan,” kata dia.
Kasus SMPN 3 Bungbulang kini menjadi perhatian luas di Garut. Warga menanti langkah tegas aparat, termasuk kemungkinan audit material dan pemanggilan pihak sekolah, untuk memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar memberi manfaat bagi siswa.
Pewarta : Dadang Suhendar/ Hendi Heryana
Editor : Redaksi