Dugaan Korupsi Dana BOS Rp. 2,5 Milyar di SMPN 1 Lubuklinggau, Kejari Limpahkan ke Inspektorat

 

Lubuklinggau, TribunCakranews.com // Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2023–2024 mulai mendapat sorotan serius aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan terkait indikasi penyalahgunaan dana BOS dengan total anggaran mencapai ± Rp2,52 miliar.

Kajari Lubuklinggau, Suwarno SH MH, melalui Kasi Intelijen, Armen Ramdhani SH MH, saat konferensi pers menyatakan bahwa laporan tersebut benar adanya.

“Ya, kami telah menerima laporan pengaduan dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 1 Lubuklinggau. Namun, karena sebelumnya kasus ini juga sudah ditangani pihak kepolisian melalui satuan Pidsus, maka kami limpahkan penanganannya ke Inspektorat Kota Lubuklinggau,” jelas Armen.

Pemanggilan itu dilakukan sebagai langkah awal dalam pengumpulan bahan keterangan (buket) dan data pendukung.

Meski telah dilimpahkan ke Inspektorat, publik masih menaruh perhatian besar terhadap kelanjutan pengusutan kasus ini, mengingat besarnya nilai anggaran yang diduga disalahgunakan dan krusialnya dana BOS bagi keberlangsungan pendidikan siswa. 


(red andi irawan)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama