Semarang, TribunCakranews.com // 13 September 2025 – Di tengah sorotan publik atas persidangan yang ramai diperbincangkan, muncul sosok seorang perempuan bernama Ys alias Mami Uthe. Seorang ibu sekaligus pekerja, yang kini harus duduk di kursi pesakitan bukan karena kesalahannya, melainkan karena posisinya yang lemah dan dijadikan kambing hitam.
Kuasa hukum Mami Uthe, Angga Kurnia Anggoro, S.H., Dian Setyo Nugroho, S.H., Saifudin Ramadhan, S.H., Ardityo, S.H., serta Lingga Kurnia Asmorojati, S.H., menegaskan bahwa fakta persidangan dengan jelas menunjukkan kliennya hanyalah seorang koordinator LC di Mansion Karaoke & Bar.
Menurut kuasa hukum Angga, tugas Mami Uthe hanya sebatas menunjukkan pemandu lagu kepada tamu. Ia tidak pernah membuat, menawarkan, maupun memperoleh keuntungan dari paket layanan yang kini dipersoalkan.
Namun, bukti rekaman video yang dihadirkan justru memperlihatkan hal ironis: Mami Uthe yang semula enggan, dipaksa tamu untuk membaca daftar paket yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp oleh manajer operasional.
“Dia bukan pelaku aktif, hanya pekerja yang tunduk pada perintah atasan dan takut menolak permintaan tamu, yang notabene kenalan pihak usaha,” tegas Angga.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan bahwa seluruh keuntungan dari paket layanan jatuh pada pihak lain, bukan pada Mami Uthe. Hal ini diperkuat oleh kesaksian saksi-saksi di persidangan serta bukti voucher dan penerima fee yang tidak mencantumkan nama klien mereka.
“Sejak awal, ia hanya menjalankan tugas. Tidak ada niat, wewenang, atau kapasitas untuk mengatur layanan tersebut. Maka, pertanyaannya: mengapa seorang pekerja kecil harus menanggung dosa dari sistem yang dikendalikan pihak berkuasa? Apakah keadilan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” tutur kuasa hukum dalam pledoi.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Mami Uthe juga menekankan asas in dubio pro reo, yaitu apabila terdapat keraguan maka keputusan harus berpihak kepada terdakwa.
“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Mami Uthe adalah korban, bukan pelaku,” ungkap tim kuasa hukum.
Melalui press release ini, keluarga, kuasa hukum, serta pihak-pihak yang peduli menyerukan agar publik melihat Mami Uthe sebagai seorang manusia – seorang perempuan pekerja yang layak diperlakukan adil, bukan dikorbankan untuk menutupi kesalahan orang-orang yang lebih berkuasa.
“Keadilan sejati adalah ketika hukum tidak menghukum, melainkan melindungi yang lemah. Hari ini, suara itu kami serukan: Bebaskan Mami Uthe,” pungkas kuasa hukum. Agus SN -TCN