Diduga Ilegal, Galian C di Cepogo Boyolali Disebut Milik Politisi Golkar

 

Boyolali, Tribuncakranews.com // Senin (1/9/2025) – Aktivitas galian C pasir, batu, dan tanah urug di Dusun 2, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, diduga tidak mengantongi izin resmi.

Dari informasi yang beredar, galian tersebut disebut milik Haji FD, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Boyolali yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Fraksi Golkar dari Dapil 1.

Pantauan di lokasi memperlihatkan dua alat berat sedang menata tanah. Salah seorang pekerja menyebutkan, kegiatan penggalian sudah berhenti sejak sepekan terakhir.

“Sekarang aktivitasnya hanya ngupas bagian atas, jadi belum jalan penuh,” ungkap salah satu pekerja di lokasi, Senin (1/9).

Dari lokasi tidak terdapat papan informasi terkait legalitas galian C tersebut.

Pasal dan Sanksi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Selain itu, aparat penegak hukum berwenang menutup paksa lokasi galian ilegal dan menyita peralatan yang digunakan.

Apakah Anda mau saya tambahkan juga pernyataan dari pihak berwenang (Polisi/DLH Boyolali)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait yakni pihak berwenang (Polisi/DLH Boyolali) maupun ESDM mengenai legalitas aktivitas galian tersebut. (*)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama