Wonosobo, TribunCakranews.com // Jawa Tengah – Aktivitas tambang ilegal di Desa Pagerejo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, memicu keresahan warga. Penambangan tanpa izin ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dikhawatirkan menimbulkan bencana alam di kemudian hari. (29/8/2025).
Dari informasi yang dihimpun, tambang tersebut diduga kuat dimiliki oleh seorang oknum berinisial ANG. Warga mendesak aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah segera menutup tambang ilegal itu serta menindak tegas para pelaku di lapangan.
“Tambang ini jelas merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami berharap pihak berwenang jangan menutup mata, harus ada penindakan tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kerusakan akibat aktivitas tambang mulai terlihat, seperti tanah gundul, risiko longsor, dan kualitas air yang menurun. Kondisi ini semakin menambah keresahan masyarakat yang khawatir dampaknya meluas.
Berdasarkan aturan, aktivitas tambang tanpa izin melanggar:
1. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1): Pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar bagi pelaku yang sengaja merusak lingkungan.
Pasal 109: Pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar bagi usaha tanpa izin lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap pemerintah dan aparat tidak hanya memberi teguran, tetapi benar-benar menutup aktivitas tambang ilegal tersebut serta menindak pemilik maupun operatornya sesuai hukum yang berlaku. (*)