Pekanbaru, Riau _ Tribuncakranews.com — Faizal Syamri, seorang mantan pimpinan cabang bank bumd di Riau, mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Faizal merasa menjadi korban dari sistem hukum yang dianggapnya tidak adil, yang berujung pada statusnya sebagai narapidana kasus korupsi, padahal berdasarkan fakta persidangan tidak menerima keuntungan pribadi sepeser pun.
Permohonan ini ia sampaikan melalui surat resmi kepada Presiden, juga telah ia kirimkan ke DPR RI dan situs pengaduan masyarakat.
Dalam suratnya, Faizal menyatakan bahwa dirinya adalah korban itikad buruk pihak lain saat ia menjalankan tugasnya sebagai pimpinan cabang.
Ia menyebutkan niat tulusnya untuk mencapai target pendapatan bank milik daerah, yaitu PT Bank Riau Kepri, justru menjerumuskannya ke dalam penjara.
"Beban terberat yang saya pikul bukanlah status sebagai terpidana, melainkan nasib keluarga saya. Saya adalah kepala keluarga dengan tanggungan 4 orang anak, dua di antaranya adalah anak berkebutuhan khusus yang memerlukan perhatian, perawatan, dan biaya yang sangat besar," tulis Faizal dalam suratnya.
Faizal memaparkan tujuh alasan kuat yang mendasari permohonan amnesti ini:
* Tidak ada aliran dana ke pribadi atau unsur memperkaya diri sendiri.
* Tidak ada perhitungan kerugian negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
* Kontraktor mengakui bahwa kontraktorlah mengalihkan dana pembayaran ke rekening lain tanpa sepengetahuannya.
* Pekerjaan sudah selesai dan pembayaran sudah dilakukan.
* Surat konfirmasi bank sudah diterima oleh pihak vendor.
* Jika transfer dilakukan sesuai surat konfirmasi, kredit macet tidak akan terjadi.
* NS, seorang karyawan PT. xxxx, tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Ia juga menekankan bahwa kasusnya merupakan contoh dari penerapan UU tindak pidana korupsi yang tidak tepat, di mana ia dituduh memperkaya orang lain dengan alasan kelalaian, padahal debitur sendiri sudah mengakui bahwa mereka memindahkan uang tanpa sepengetahuannya. Faizal merasa bahwa sistem yang dibuat sebaik apa pun dapat dimanipulasi oleh pihak lain, dan ia menjadi korban dari manipulasi tersebut.
Menurut Faizal, seluruh upaya hukum mulai dari pengadilan pertama hingga Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali telah ia tempuh, namun semuanya tidak membuahkan hasil. Ia kini hanya menggantungkan harapan pada amnesti dari Presiden, yang dianggapnya sebagai satu-satunya jalan untuk mendapatkan keadilan.
"Saya hanya ingin keadilan yang cuma bisa didapatkan melalui Bapak Presiden atas izin Allah Subhanahuwataala," ungkapnya.
Permohonan amnesti Faizal Syamri ini menjadi sorotan, terutama setelah ia mengapresiasi pemberian amnesti untuk figur publik seperti Hasto Kristyanto dan Tom Lembong. Ia meyakini bahwa perlindungan hukum dan keadilan adalah hak setiap warga negara, tanpa terkecuali.
Agung