Sukses Besar, Satnarkoba Polres Sragen Ungkap Jaringan Penyalahgunaan Narkotika

 

SRAGEN, TRIBUNCAKRANEWS.COM // JATENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen kembali mencetak prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam serangkaian operasi yang digelar sejak akhir Juli hingga pertengahan Agustus 2025, petugas berhasil membekuk sedikitnya empat tersangka penyalahgunaan narkotika di lokasi berbeda serta mengamankan barang bukti sabu, ganja, tembakau sintetis hingga obat psikotropika.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari  melalui Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis (31/7/2025). 

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Supriyanto, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Di Kos KHARZA, Dukuh Margoyoso, Masaran, polisi meringkus Putra Aradya Alsabi alias Putra (31) warga Kulon Progo. Dari tangan tersangka diamankan tiga paket sabu seberat 0,53 gram, dua paket tembakau gorila, bong, pipet kaca, korek api gas, tas, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra L 1349 GN yang diketahui disewa pelaku. Semua barang bukti diakui miliknya.

Tak berhenti di situ, pada Sabtu (2/8/2025) tim kembali bergerak di Dukuh Dempul, Ngembatpadas, Gemolong. Di lokasi, polisi mengamankan Muhklis Pamungkas alias Bledug (28).

Hasil penggeledahan mendapati satu paket sabu dalam sedotan, bong rakitan, pipet kaca, hingga HP Redmi.

Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp200 ribu dari temannya untuk dikonsumsi sendiri.

Selanjutnya, pada Jumat (8/8/2025), giliran Eko Purnomo (34) warga Sambirejo ditangkap di rumahnya, Dukuh Sidorejo, Blimbing. 

Polisi menemukan satu paket ganja kering siap pakai, kertas sigaret, dan HP Vivo biru. Kepada penyidik, Eko mengakui barang tersebut miliknya untuk dikonsumsi.

Operasi berlanjut pada Senin (14/7/2025). Tim Satnarkoba mengamankan Tri Aji Pamungkas alias Bleng (24) di rumah orang tuanya di Gondang. 

Dari tangan tersangka ditemukan 74 butir Hexymer, 50 butir Atarax, 39 butir Alprazolam, 6 butir Dolgesik, uang tunai Rp195 ribu hasil penjualan, serta HP Infinix. 

Bleng mengaku obat-obatan itu diedarkan kembali untuk keuntungan pribadi.

Keempat tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Satnarkoba Polres Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Mereka dijerat dengan pasal berlapis sesuai perbuatannya, mulai dari Pasal 111, 112, dan 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Sragen menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. 

“Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Peran serta masyarakat dengan memberikan informasi sangat membantu aparat kepolisian,” tegasnya.


Khnza Haryati

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama