Skandal Mengguncang! Warga Semoyo Teriak Ditipu, Oknum Pamong Diduga Lancarkan Pungli Berkedok PTSL Padahal Kuota Nol Besar!

Gunungkidul, Tribuncakranews.com — Bau busuk dugaan penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak di Kabupaten Gunungkidul. Warga Kalurahan Semoyo, Kapanewon Patuk mengaku dipalak oknum pamong dengan dalih pengadaan patok tanah dalam Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) 2025. Selasa, 26/8/2025.

Modusnya licin. Setiap pemohon diwajibkan menyetor Rp50 ribu per bidang tanah. Salah satu warga, PD (43), mengaku mendaftarkan 5 bidang tanah dan dipaksa merogoh kocek Rp250 ribu. "Uang itu katanya untuk patok, saya setor langsung ke pak dukuh," ungkap PD.

Fakta makin mengejutkan ketika tim media melakukan konfirmasi ke ATR/BPN Gunungkidul. Dari keterangan resmi pegawai BPN, tidak ada satupun kuota PTSL 2025 untuk Kalurahan Semoyo! Program hanya berjalan di Kalurahan Nglanggeran. Artinya, seluruh pungutan yang dilakukan pamong Semoyo tidak memiliki dasar hukum alias akal-akalan belaka!

Warga pun murka. Mereka merasa dijebak dan ditipu mentah-mentah. SM (50) dan BD (45) mengaku hal serupa, "Kami bayar Rp50 ribu per bidang, disuruh setor ke pamong," ujarnya kesal.

Tak ingin tinggal diam, sejumlah warga berencana melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena khawatir praktik kotor ini terus berulang jika dibiarkan.

Ketika dikonfirmasi, Lurah Semoyo, Sudari, justru berkelit. Ia mengaku pungutan Rp50 ribu itu bukan untuk patok tanah melainkan untuk konsumsi, karena “tidak ada anggaran dari BPN maupun Kalurahan.” Ironisnya, Lurah juga berdalih bahwa patok tanah diusahakan oleh Jogoboyo dengan cara berhutang.

Kontradiksi makin jelas: BPN menyebut kuota PTSL untuk Semoyo batal total, sementara Lurah tetap ngotot mengklaim ada kuota awal sekitar 800 bidang yang tiba-tiba dipangkas.

Catatan penting: Menurut aturan, setiap pungutan liar yang dilakukan pejabat dengan alasan apapun, di luar ketentuan resmi, dapat dikategorikan sebagai korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Kini masyarakat menanti, apakah aparat penegak hukum akan bergerak cepat membongkar skandal pungli berjamaah ini, atau justru membiarkannya terkubur bersama “patok-patok fiktif” yang dijadikan alasan menjarah uang rakyat?. (*)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama