Satresnarkoba Polres Sragen Sukses Bongkar Peredaran Obat Berbahaya, Amankan Pengedar Utama

Sragen, Tribuncakranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan berbahaya (Obaya). 

Seorang pria berinisial CAP alias Menthok (28), Warga Karangmalang Sragen, berhasil diamankan petugas setelah terbukti menjadi pengedar obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl.

Pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya seorang pemuda berinisial YF alias Bejo di sebuah kamar kos wilayah Sragen Kulon pada Kamis malam (14/8/2025). 

Dari hasil interogasi, Bejo mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari rekannya bernama Menthok.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Benar saja, sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Sragen Tengah.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, polisi menemukan 49 butir obat berbahaya dalam kemasan silver bertuliskan Trihexyphenidyl, sebuah kantong plastik hitam, serta satu unit telepon genggam merk VIVO Y22 warna hijau muda.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasatresnarkoba AKP Luqman Effendi menyampaikan bahwa tersangka mengakui memperoleh obat tersebut dari seorang rekannya bernama Angga Bagus Saputro alias Angga. Sebagian obat rencananya akan dikonsumsi sendiri, sementara sisanya diedarkan untuk mendapatkan keuntungan.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sragen dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun obat berbahaya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda dengan peredaran barang haram tersebut,” tegas Kapolres.

Tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar Obat dan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara belasan tahun.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran obat terlarang di Sragen. Kapolres menegaskan tidak akan pernah berhenti melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan obat berbahaya.

Khnza Haryati

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama