Sragen, TribunCakranews.com // Jateng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya (Obaya).
Dalam kurun waktu pertengahan Agustus 2025, tim opsnal berhasil menggulung empat pelaku pengedar Obaya dengan barang bukti mencapai 10 ribu lebih butir pil terlarang jenis Trihexyphenidyl dari berbagai lokasi di Sragen.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan YF alias Bejo (21), warga Sidoharjo, yang digerebek saat berada di sebuah kamar kos di Sragen Kulon pada 14 Agustus 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 283 butir Obaya siap edar dan sebuah handphone. Hasil interogasi, Bejo mengaku memperoleh barang haram itu dari terssangka CAP alias Menthok (28), warga Karangmalang.
Tak menunggu lama, malam harinya polisi bergerak cepat memburu Menthok. Ia ditangkap di rumahnya di Tlebengan, Sragen Tengah, dengan barang bukti 49 butir pil Obaya, sebuah plastik hitam, dan ponsel.
Dari keterangan Menthok, polisi mendapat petunjuk keterlibatan ABS alias Angga (30), warga Gesi, sebagai pemasok.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Angga di rumah ibunya di Gesi pada dini hari 15 Agustus 2025.
Dari tangan Angga, polisi menyita 2.628 butir Obaya Trihexyphenidyl, 254 butir pil berbahaya lain, sebuah tas hitam, serta ponsel Infinix.
Puncaknya, pada 20 Agustus 2025, Satresnarkoba kembali menciduk tersangka utama berinisial APN alias Bendong (32), warga Kedawung, yang diketahui sebagai pemasok besar.
Dari kamar kosnya di kawasan Sragen Wetan, polisi berhasil menyita 7.000 butir pil Obaya dalam sebuah kardus besar, serta sebuah handphone Xiaomi biru muda.
Tersangka mengaku membeli ribuan butir pil tersebut dari seseorang bernama Yuni dengan harga Rp 8,5 juta untuk diedarkan kembali.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satnarkoba Iptu Setya membenarkan penangkapan beruntun ini.
Menurutnya, jaringan para pelaku merupakan sindikat pengedar Obaya yang saling berkaitan.
“Ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam memberantas peredaran obat berbahaya di Sragen. Ribuan butir pil berbahaya berhasil kita amankan sebelum jatuh ke tangan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan kembangkan terus jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan spektakuler ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polres Sragen dalam menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba dan obat-obatan berbahaya.
Khnza Haryati