Subang, Tribuncakranews.com – Puluhan massa dari Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Subang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang, Kamis (7/8/2025). Aksi yang dipimpin Yosep ini mendapat pengawalan ketat dari puluhan aparat kepolisian dan berlangsung kondusif.
Kedatangan massa bertujuan mempertanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek infrastruktur tahun anggaran 2024 senilai Rp1,1 miliar. Temuan tersebut mencakup delapan perusahaan pemenang proyek yang diduga menerima kelebihan bayar serta pengerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Yosep menegaskan pihaknya ingin mengetahui tindak lanjut Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp1,1 miliar tersebut. Ia menduga adanya kelalaian dari pihak perencanaan, pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR.
“Dari temuan BPK, semuanya berasal dari proyek jalan. Kami menduga pengawas dan PPK ada main mata dengan pihak pengusaha sehingga proyek dikerjakan tidak sesuai RAB,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas PUPR Subang Eva Dahlia yang didampingi Kepala Bidang Bina Marga Ahmad Amin menjelaskan, dari delapan perusahaan yang terkena TGR, empat di antaranya sudah menyelesaikan kewajiban dengan total pembayaran sekitar Rp600 juta.
“Sisanya, empat perusahaan belum membayar hingga melebihi masa TGR yang ditetapkan selama 60 hari. Kami sudah menggandeng tim kejaksaan untuk pemanggilan dan penagihan,” kata Eva.
Ia menambahkan, terkait dugaan kelalaian pengawas dan PPK, pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan rinci. Namun ia memastikan setiap kegiatan sudah memiliki RAB yang menjadi acuan.
Yosep menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penagihan TGR yang belum dibayarkan. “Kami juga akan mendatangi pihak kejaksaan untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan sisa TGR yang belum dilunasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Inspektorat Daerah Subang (Irda) R. Memet Hikmat menilai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seharusnya segera menyelesaikan persoalan ini. “Kami masih menunggu laporan dari OPD terkait. Sampai sekarang belum ada update. Jika merujuk aturan, seharusnya sudah dilimpahkan ke ranah hukum,” pungkasnya. Nopian(*)