PN Siantar Dituding Lakukan Eksekusi Ilegal Terhadap Rumah di Jalan MH Sitorus

 

PEMATANGSIANTAR,TRIBUNCAKRANEWS.COM // Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar eksekusi slaah satu lahan dan bangunan di Jalan MH Sitorus simpang Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin 4 Agustus 2025.

Hanya saja, ketika eksekusi berlangsung, juru sita PN Pematangsiantar, Beslan Manurung SH dituding melakukan eksekusi ilegal.

Tudingan dilontarkan Rici Hamdani, keluarga penggugat pada tingkat pengadilan negeri, dan warga Kota Pematangsiantar, Zainul Arifin Siregar.

Rici Hamdani menuding eksekusi ilegal, karena eksekusi dilakukan tanpa ada pemberitahuan resmi kepada keluarganya selaku penggugat.

Adapun penggugat adalah Amiruddin Rangkuti dan anaknya Nila Sari Rangkuti. Sedangkan Rici Hamdani adalah suami dari Nila Sari Rangkuti.

Alasan lain Rici menyebut ilegal, karena objek sengketa masih proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara, atas gugatan bantahan Darma Putra Rangkuti (juga anak dari Amiruddin Rangkuti).

"Hari ini Pengadilan Negeri (Pematangsiantar) melakukan eksekusi pengosongan. Tapi pemberitahuan belum ada kami terima, dan terkait masalah ini, masih ada di tingkat banding. Ini buktinya," ucap Rici Hamdani sembari menunjukkan Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding atas Perkara Nomor 123/Pdt.Bth/2024/PN Pms.

Risalah pemberitahuan banding tersebut tercatat pada 8 Juli 2025 oleh Juru Sita Pengganti PN Pematangsiantar, Misngadianto.

Pada perkara 123/Pdt.Bth/2024/PN Pms, semula Darma Putra Rangkuti yang juga Anggota DPRD Sumatera Utara tersebut, sebagai pembantah, dengan terbantah David Au, yang kemudian di tingkat banding selaku terbanding.

Tudingan eksekusi ilegal berulang kali dilontarkan Rici dihadapan Juru Sita Beslan Manurung, pegawai PN Pematangsiantar, aparat kepolisian dan lainnya. "Eksekusi ini ilegal. Tanpa ada pemberitahuan ke kami," ucap Rici.

Dijelaskan Rici, saat ini upaya banding sedang ditempuh Darma Putra Rangkuti, setelah di tingkat PN Pematangsiantar bantahan gugatannya ditolak.

Katanya, melalui gugatan bantahan, Darma sebagai ahli waris dari pemilik lahan dan bangunan (objek sengketa) di Jalan MH Sitorus, tidak dilibatkan ketika adiknya Nila Sari Rangkuti selaku Direktur CV Dharma Nusantara menjaminkan lahan dan bangunan tersebut untuk mendapatkan dana pinjaman dari Bank Mandiri.

Sementara itu, Kuasa Hukum David Au, Alex Harefa SH mengatakan, kliennya David Au merupakan pemenang lelang terhadap objek lahan dan bangunan di Jalan MH Sitorus yang sempat diagunkan ke Bank Mandiri.

Katanya, Amiruddin Rangkuti menggugat Bank Mandiri dan David Au ke PN Pematangsiantar. Gugatan itu dimenangkan oleh kliennya melalui putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Bahkan, lanjut Alex Harefa, pihak penggugat juga telah melakukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK). Namun PK mereka, katanya juga ditolak.

Lalu, ungkapnya, keluarga dari penggugat, juga sudah berulang kali melakukan gugatan bantahan. Namun sudah ditolak PN Pematangsiantar.

Juru Sita PN Pematangsiantar Beslan Manurung menjelaskan, eksekusi dilakukan atas perintah dari Ketua PN Pematangsiantar.

Sedangkan perintah eksekusi dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait objek perkara yang disengketakan, serta hak tanggungan lelang atas nama David Au.

Sementara, saat eksekusi berlangsung, tampak baliho Musyawarah Kekeluargaan Gotong-royong (MKGR), Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Bankom Raya, secara paksa dilepas dari bangunan objek sengketa. Pelepasan baliho disebut tanpa pemberitahuan.

Terhadap pelepasan baliho secara paksa tersebut, Ketua DPC MKGR Kota Pematangsiantar Daud Simanjuntak sangat menyesalkan hal itu terjadi.

Sebab, baliho MKGR masih terikat kontrak sewa menyewa tempat penggunaan baliho. Namun dilepas secara paksa, tanpa ada pemberitahuan. 

Bahkan, saat ditanyakan kepada juru sita terkait surat pemberitahuan, sebut Daud, juru sita tidak dapat menunjukkan surat pemberitahuan. "Jadi kami sangat menyesalkan pencopotan baliho tersebut," ucap Daud Simanjuntak.

Ungkap Daud, MKGR sudah pernah melayangkan surat ke PN Pematangsiantar dan Kapolres Pematangsiantar, agar eksekusi tidak dilakukan, karena masih berproses hukum. Dalam hal ini, sebutnya, masih banding.


 (S.Hadi Purba)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama