Perangkat Desa Bentean, Kecamatan Banggai Selatan, Hina Profesi Jurnalis, PRIMA Beri Waktu Kurang dari 1x24 Jam Sebelum Tempuh Jalur Hukum

Banggai Laut, Tribuncakranews.com // Selasa, 19/8/2025. Seorang perangkat desa di Bentean, Kecamatan Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, yang diketahui bernama Fauzi, dilaporkan telah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis. Hal ini dilakukan melalui akun Facebook pribadinya bernama Fauzi Alffa. Ucapannya tidak hanya melecehkan dan merendahkan, tetapi juga merupakan tuduhan langsung yang memicu amarah di kalangan pekerja pers di Indonesia.

Menanggapi hal ini, para pimpinan redaksi yang tergabung ke dalam Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) memberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada Fauzi untuk membuat video permohonan maaf dan klarifikasi, sebelum kasus ini diproses secara hukum.

Pelanggaran Etik dan Penurunan Citra Profesi

Fauzi Alffa, yang menjabat sebagai bendahara desa, diduga memuat dua postingan yang merendahkan profesi jurnalis. Postingan pertama, yang telah dihapus, berbunyi, "Media Pemeras lembaga pemerintah mulai beraksi lagi Jurnalisnya org yg Patah pinsil tarabek Buku. So tau tohh itu media yang saya maksud..." Meskipun postingan ini sudah dihapus, tangkapan layarnya (screenshot) telah beredar luas.

Pada postingan kedua, Fauzi mengomentari berita yang diunggah seorang wartawan mengenai putusan tata usaha negara (PTUN) yang tidak dilaksanakan. Komentar tersebut berbunyi, "akibatnya datang minta uang di kantor desa tidak dikasih. Jadi ancamannya mau meliput soal PTUN, hahahahaha. Tekan betul-betul. Tidak goyang dengan narasi murahan."

Kedua postingan ini dinilai tidak hanya menghina profesi wartawan secara personal, tetapi juga merusak kredibilitas institusi pers secara keseluruhan.

Tuntutan PRIMA dan Batas Waktu Klarifikasi

Menanggapi kejadian ini, Kepala Divisi Hukum PRIMA, Sabar Manahan Tampubolon, memberikan konfirmasi dari Jakarta bahwa tindakan Fauzi Alffa tidak bisa dibiarkan.

"Sangat disayangkan, seorang pejabat publik dengan entengnya mencaci-maki dan merendahkan profesi jurnalis. Pernyataan seperti 'wartawan pemeras' dan 'narasi murahan' adalah tuduhan serius tanpa dasar," ujar Sabar. "Wartawan memiliki tugas mulia sebagai pilar keempat demokrasi. Apa yang dilakukan Fauzi adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers."

Sabar juga menambahkan bahwa PRIMA menunggu itikad baik dari Fauzi Alffa dalam bentuk video permohonan maaf dan klarifikasi. "Kami beri waktu kurang dari 1x24 jam bagi yang bersangkutan untuk membuat video permohonan maaf dan klarifikasi kepada seluruh pekerja jurnalistik di Indonesia. Bilamana tidak ada itikad baik, kami akan segera memproses perkara ini secara hukum," tegas Sabar.

(Tim/Publisher -Red)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama