Maujana Nagori Rambung Merah Minta Bupati Simalungun:Tindak Pangulu Nagori Rambung Merah, Tidak Menyampaikan LPJ Anggaran 2024

 

SIMALUNGUN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dikenal sebagai Maujana Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, melayangkan surat resmi kepada Bupati Simalungun pada 20 Agustus 2025. Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Maujana, Buyung Irawan Tanjung, dan Sekretaris, Salomo Silaen, sebagai tindak lanjut atas rapat pleno serta beberapa surat sebelumnya yang menyoroti dugaan ketidaktaatan Pangulu Rambung Merah terhadap aturan hukum yang berlaku.

Soroti Dugaan Kelalaian Laporan Pertanggungjawaban

Permohonan klarifikasi tersebut berlandaskan kewenangan BPD dalam mengawasi kinerja Pangulu, sebagaimana diatur pada Pasal 31 huruf c Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

Pokok permasalahan yang dipersoalkan ialah dugaan kelalaian Pangulu dalam memenuhi kewajiban penting, yakni:

Tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan APBNagori Tahun Anggaran 2024.

Tidak menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori (LPPN) Tahun 2024.

Tidak menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori (LKPPN) Tahun 2024.

Ketidakjelasan terkait laporan-laporan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan Maujana Nagori. Mereka menilai, tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas, transparansi serta akuntabilitas pemerintahan nagori bisa dipertanyakan.

Landasan Hukum dan Tuntutan Kepastian

Menurut Ketua Maujana, Buyung Tanjung, langkah ini juga mengacu pada Pasal 8 ayat (5) Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, yang mengatur bahwa pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa harus dilakukan secara tegas, terukur, dan berdasarkan kajian mendalam.

“Kami ingin memastikan tata kelola pemerintahan Nagori Rambung Merah berjalan sesuai aturan. Tidak hanya akuntabel, tetapi juga bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Buyung Tanjung.

Transparansi dan Koordinasi Lintas Lembaga

Sebagai bentuk transparansi dan koordinasi, surat permohonan klarifikasi ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak, antara lain:

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Gubernur Sumatera Utara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (PMN) Kabupaten Simalungun.

Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun.

Camat Siantar.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Maujana Nagori Rambung Merah dalam mengawal jalannya pemerintahan nagori agar lebih terbuka, profesional, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Harapan Jawaban Tegas dari Pemkab

Dengan penuh harap, Buyung Tanjung menyampaikan bahwa Maujana Nagori Rambung Merah menunggu respons yang jelas dan tegas dari Pemerintah Kabupaten Simalungun. Ia menegaskan, tindak lanjut yang cepat dan tepat sangat penting demi menciptakan pemerintahan nagori yang transparan, efektif, serta memiliki integritas tinggi di mata masyarakat.

“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap pemerintahan nagori,” tutup Buyung Tanjung.


(S.Hadi Purba)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama